Berita Surabaya
Rekam Istrinya 'Digoyang' oleh Orang Lain dan Dirinya, Ditarif dengan Harga Minimal Rp500 Ribu
video adegan bercinta yang dilakukan oleh tersangka, istri dan pelanggannya, direkam menggunakan ponsel pribadi milik tersangka
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber. Tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.
"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.