Berita Lamongan
Dua Pasangan Tertangkap Basah Mesum di Bilik, Seorang Nenek Pemilik Warkop Ditangkap
Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa
Pemilik warung kopi, SM dan seorang PSK yang diamankan di warung Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, Rabu (25/5/2022)
Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki laki hidung belang.
Kalau rata-rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Terhadap kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," katanya.(Hanif Manshuri)
Rekomendasi untuk Anda