Berita Pamekasan
Polres Pamekasan Amankan Sopir yang Angkut Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Begini Modus Pelaku
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, pupuk ZA bersubdisi ini diangkut menggunakan Truk yang ditutupi terpal
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Ramli memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut.
"Setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir Pikap ke bak Truk, maka tersangka harus mengikuti instruksi Ramli agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto," jelasnya.
Nantinya setelah pupuk tersebut tiba di daerah Mojokerto, akan ada nomor baru yang menelpon tersangka.
Nomor baru itu merupakan kode penerima pupuk bersubsidi tersebut.
Sekali pengiriman pupuk bersubsidi ini tersangka akan diberi upah Rp 1.4 juta.
"Kerugian per sak Rp 85 ribu dengan total keseluruhan Rp 15.300.000," ungkap AKBP Rogib.
Akibat penyelundupan pupuk bersubsidi ini, tersangka dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasar 7 PP No 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.
Tersangka terancam dihukum 2 tahun penjara dengan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu rupiah.
"Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini," tutupnya.