Berita Sampang
Ratusan Perempuan di Sampang Resmi Menjanda, Digugat Talak Suami Karena Faktor Ekonomi
Berdasarkan data laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Agama setempat terdapat 726 perempuan dinyatakan resmi berstatus janda
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Perempuan menyandang status janda di Kabupaten Sampang, Madura terus bertambah.
Mengapa tidak, Berdasarkan data laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Agama setempat terdapat 726 perempuan dinyatakan resmi berstatus janda.
Jumlah tersebut tercatat selama kurun waktu enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2022.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah mengatakan bahwa, sejak Januari hingga Juni tahun ini, laporan perkara yang diterima PA Sampang mencapai 863 kasus namun, perkara yang sudah diputus berjumlah 726.
Adapun perkara yang sudah diputus, rinciannya Januari tercatat ada 92 kasus, Februari 131, Maret 127, April 109, Mei 97, dan Juni 170 kasus.
"Jadi dari laporan perkara yang belum diputus tersisa 137 selama enam bulan ini," ujarnya.
Menurutnya, angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 589 kasus.
"Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 274 kasus," terangnya.
Baca juga: Empat Oknum Pegawai Senior PDAM Sampang Diberhentikan, Rugikan Perusahaan Puluhan Juta Karena Ini
Sementara, pemicu perceraian dilatarbelakangi beberapa faktor seperti, persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, dan judi.
Begitupun kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 372 kasus.
"Untuk faktor ekonomi sebanyak 286 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 28 kasus," pungkasnya.