Berita Sampang
Empat Oknum Pegawai Senior PDAM Sampang Diberhentikan, Rugikan Perusahaan Puluhan Juta Karena Ini
Pasalnya, mereka telah melanggar dengan melakukan penambahan pelanggan namun, tidak ditambahkan ke data pelanggan PDAM Trunojoyo Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak empat oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo Sampang, Madura diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (19/7/2022).
Pasalnya, mereka telah melanggar dengan melakukan penambahan pelanggan namun, tidak ditambahkan ke data pelanggan PDAM Trunojoyo Sampang.
Kemudian, pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan diembat sendiri.
"Akibat dari perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp. 20 juta," kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Trunojoyo Sampang Deni Darmawan.
Menurutnya empat oknum tersebut merupakan pegawai tetap, bahkan terbilang senior.
"Untuk pemberhentiannya tidak secara langsung namun, bertahap karena empat orang ini melakukan kecurangan tidak secara bersamaan," ujarnya.
Deni Darmawan mengungkapkan, jika pelanggaran yang dilakukan pegawainya itu sudah lama terdengar namun, pihaknya memilih bersabar sembari mencari bukti yang konkrit.
Untuk membuktikan itu semua, pihaknya menyerahkan permasalahan itu kepada Satuan Pengawas Interen (SPI) untuk diselidiki.
Baru setelah terbukti melanggar, pihaknya dengan tegas memberhentikan empat oknum itu.
Baca juga: 229 Warga Binaan Rutan Sampang Diajukan untuk Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Langkah yang saya ambil sesuai perintah Bupati Sampang, bahwa pungli harus diselesaikan," pungkasnya.