Berita Sumenep
Rumahnya Jadi Tempat Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Warga Pulau Kangean Sumenep
aki -laki berusia 32 Tahun ini ditangkap karena kasus narkoba di tempat kejadian, tepatnya di rumahnya sendiri
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Fairus Saleh, warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa pulau Kangean Sumenep, Madura ini diringkus polisi. Di rumahnya kerap dijadikan pesta narkoba.
Laki -laki berusia 32 Tahun ini ditangkap karena kasus narkoba di tempat kejadian, tepatnya di rumahnya sendiri pada Senin (8/8/2022) pukul 13.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di tempat kejadian rumahnya sendiri, termasuk Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas melalui pesan rilisnya, Selasa (9/8/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket plastik klip besar yang berisi satu poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,93 Gram.
Selai itu, juga diamankan satu buah sarung warna abu-abu dan satu unit handphone merk OPPO warna biru muda.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Seorang Pria Kasus Narkoba di Pulau Kangean Sumenep, Sempat Tidak Mengaku
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.