Bandar Ditangkap BNNK Sumenep
BNNK Sumenep Benarkan Dugaan Bandar Narkoba, Berikut Tiga Tersangka dan Barang Bukti 2.015 Kg
Dari tiga tersangka itu, tim dari BNNK Sumenep berhasil menggagalkan tiga tersangka untuk bandar narkoba
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep membenarkan informasi penangkapan dugaan kasus bandar narkoba jaringan besar antar Provinsi.
Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni F (24), A (26) yang keduanya warga di Dusun Duek Buter Desa Duek Buter, Kecamatan Koanyar Kabupaten Bangkalan yang diduga sebagai pengedar.
Sedangkan AW (35) asal Jalan Raya Bebekan Kelurahan Bebekan, Kabupaten Sidoarjo sebagai supir rental.
Dari tiga tersangka itu, tim dari BNNK Sumenep berhasil menggagalkan tiga tersangka untuk mengedarkan barang terlarang di wilayah Kabupaten Sumenep.
"Tiga orang berhasil diamankan di jalan Raya Manding Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Kasubbag Umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo pada TribunMadura.com, Rabu (24/8/2022).
Dar tangan tersangka itu katanya, tim BNNK Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 2.015 Kg sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Bandar Narkoba Bawa 2 Kilogram Sabu Ditangkap BNNK Sumenep
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"2.015 kg sabu tersebut yang siap diedarkan oleh pengedar, berhasil digagalkan oleh BNNK Sumenep dari 3 orang tersangka yang diduga merupakan jaringan besar antar Provinsi dan berhasil dibekuk," paparnya.