Berita Pamekasan

Aliran Listrik di Pamekasan Sering Padam Akibat Layangan, Sekali Padam Sampai 30 Menit Lamanya

Sehingga bila layangan itu jatuh menyangkut di daerah sana, yang padam bisa se Pamekasan

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
Tribunnews
Ilustrasi - Aliran listrik di Pamekasan sering putus disebabkan layangan 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Selama sebulan belakangan ini, aliran listrik di Pamekasan, sering padam. Baik pagi, siang dan malam hari. Padamnya aliran listrik tanpa pemberitahuan lebih dulu, membuat masyarakat kecewa, lantaran berakibat fatal terhadap peralatan elektronik.

Seperti yang diungkapkan Hamdi, warga Pakong. Aliran listrik di wilayahnya, mulai pukul 06.00 hingga pukul 11.00 terjadi tiga kali pemadaman.

“Yang kami sesalkan, padamnya aliran listrik ini sering terjadi di sore hari dan malam hari. Sekali padam, waktunya lebih dari 30 menit,” kata Hamdi, Selasa (30/8/2022).

Rupanya, padamnya aliran listrik secara mendadak, juga menimpa di kawasan Kecamatan, Pegantenan, Kota, Galis dan Kecamatan Pademawu. Sehingga masyarakat bertanya-tanya, kenapa aliran listrik belakangan ini sering padam. Padahal, biasanya, bila dilakukan pemadaman, lebih dulu PLN memberitahu, agar masyarakat bisa mengantisipasi.

Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pamekasan, Agung Setiobudi,

kepada SURYA, mengakui, banyakya keluhan masyarakat mengenai padamnya aliran listrik yang terjadi belakangan ini tanpa pemberitahuan lebih dulu, bukan disengaja. Melainkan adanya gangguan mendadak, membuat jaringan listrik di gardu jeglek alias putus.

“Padamnya aliran listrik itu, bukan hanya adanya ranting pohon yang jatuh, melainkan seringnya layangan yang diterbangkan warga jatuh dan nyangkut di jaringan listrik. Akibat kejadian itu, membuat batas toleransi tidak mampu bekerja lalu menimbulkan hubungan arus pendek dan listrik langsung padam, ” ujar Agung Setiobudi

Menurut Agung, pihaknya tidak melarang warga bermain layangan untuk hiburan. Namun yang harus diperhatikan bersama, jangan menerbangkan layangan di dekat kabel jaringan PLN yang memiliki tegangan tinggi sebesar 20.000 volt. Walau layangan itu terbuat dari bahan yang memiliki hambatan kecil, tetap saja berbahaya bila menempel pada kabel jaringan.

Dikatakan, masyarakat yang banyak menerbangkan layangan itu di kawasan Kecamatan Proppo dan Kecamatan Pegantenan. Padahal, gardu induk PLN di Pamekasan terdapat di Proppo. Sehingga bila layangan itu jatuh menyangkut di daerah sana, yang padam bisa se Pamekasan. “Bahkan, beberapa waktu lalu gara-gara layangan, aliran listrik se Madura padam, karena layangan itu jatuh tersangkut di kabel bertegangan 120.000 volt,” kata Agung.

Baca juga: Kapolres Pamekasan Sosialisasi Penerapan Pelayanan Prima, Ajak Layani Masyarakat dengan Baik

Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dijelaskan, untuk mencegah padamnya listrik akibat layangan, stafnya naik sepeda motor blusukan ke desa-desa yang rawan menerbangkan layangan. Tujuannya memberikan sosilasi langsung kepada warga dan lewat aparat desa, pihak kecamatan, serta tokoh masyarakat. Bahkan, pula koordinasi dengan aparat kepolisian serta TNI memberikan pemahaman bahayanya bermain layangan dekat kabel jaringan.

Agung menyadari, pihaknya tidak bisa maksimal mencegah terjadinya padamnya listrik akibat layangan, tanpa dukungan, kerjasama dan kesadaran masyarakatnya sendiri.

“Kami sering dikomplain warga, kenapa hanya akibat layangan, padamnya agak lama. Karena untuk mencari jaringan yang tersangkut layangan ini kami cukup sulit. Sebab, begitu aliran listrik padam, layangannya sudah terbakar. Dan warga yang menerbangkan sudah lari,” papar Agung.

Ditegakan, bila imbauan kepada masyarakat tidak diindahkan dan masyarakat sulit diberikan pengertian, maka untuk memberikan efek jera bagi yang lain, bila terdapat warga yang ketahuan layangan miliknya mengakibatkan aliran listrik padam, tindakan masyarakat bisa dikatakan sudah masuk ranah pidana. Proses penindakannya dipasrahkan kepada aparat kepolisian.

Karena perbuatannya dinilai sengaja merusak aset negara yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved