Berita Madura

Update Kasus Dugaan Pemerasan Oleh 5 Orang Ngaku Wartawan di Bangkalan, Polisi Akan Panggil Terlapor

Saat ini, pihak penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap 5 saksi sekaligus pelapor

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit saat ditemui di ruangannya. Kasus dugaan pemerasan oleh oknum 5 orang ngaku wartawan terus diproses 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanah Merah menjadi perhatian serius Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan.

Saat ini, pihak penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap 5 saksi sekaligus pelapor.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, semua pelapor atau para guru SD termasuk koordinator telah dimintai keterangan.

Namun dari kelima pelapor hanya tiga pelapor diantaranya yang hadir dalam penyerahan uang senilai Rp 2,5 juta.

“Kebanyak mereka (pelapor) tidak mengenal (para terlapor), hanya ada satu-dua yang dikenal. Dalam penyerahan uang tersebut, semua pihak terlapor hadir,” ungkap Bangkit, Rabu (21/9/2022).

Kelima terlapor yang mengaku sebagai wartawan yakni berinisial JM, AL, MD, RB dan IW. Dalam waktu dekat, Satuan Reskrim Polres Bangkalan segera melakukan pemanggilan terhadap kelima terlapor untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana pemerasan.

“Kami akan memproses secara objektif. Pihak terlapor meminta sejumlah uang untuk menutup berita yang telah terbit sebelumnya,” tegas Bangkit.

Dugaan tindakan pemerasan oleh 5 orang yang mengaku wartawan itu berkaitan dengan pemberitaan tentang tuduhan pungutan liar untuk pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tanah Merah.  

Pihak terlapor, lanjut Bangkit, awalnya meminta uang senilai Rp 5 juta. Namun terjadi tawar menawar hingga disepakati senilai Rp 2,5 juta.Penyerahan uang senilai itu disaksikan oleh tiga orang dari pihak pelapor.

Baca juga: Perintah Kapolres Bangkalan Perintahkan Seluruh Polsek Dirikan Pos di Titik Rawan Kriminalitas

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

“Sekali lagi saya tegaskan, proses lurus secara prosedur. Pemerasan seperti dalam Pasal 368 KUHP.,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved