KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan

BREAKING NEWS ; KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Dijaga Ketat Polisi

mobil-mobil tersebut diduga rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di lantai II Pemkab

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang ditempatkan di tangga utama menuju Lantai II Kantor Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), Pemkab Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (24/10/2022). 

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi I Bapenda Bangkalan, Budi Hariyanto mengungkapkan, Pemkab Bangkalan selama kurun waktu 8 tahun belum pernah menaikkan tarif  NJOP. Hal ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyesuaian tarif NJOP. Sehingga mendekati harga pasar dan meningkatkan PAD.

“Namun untuk menjaga kekhawatiran karena langsung menaikkan 5 kelas dalam reklasifikasi kelas tanah, kami memberlakukan kebijakan Pengurang Pengenaan PBB PD (Perkotaan dan Pedesaan) sebesar 90 persen,” ungkap Budi kepada Surya, Rabu (15/6/2022).

Ia menjelaskan, kebijakan ‘diskon’ di tengah reklasifikasi untuk penyesuaian NJOP kelas tanah tersebut diharapkan tidak sampai membebani ekonomi masyarakat yang saat ini tengah berupaya untuk kembali pulih setelah dua tahun dihantam pandemi Covid-19.

“Meskipun reklasifikasi 5 kelas sekaligus, tetapi tarif NJOP nya tidak terlalu besar. Sehingga kenaikan NJOP PBB dari 2021 terhitung hanya 10 persen karena ada faktor Pengurang Pengenaan. Rinciannya kami terbitkan dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang),” jelasnya.

Baca juga: ASN Pamekasan Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Oknum Staf Satpol PP Bangkalan di Kos, Teman Lama

Penyesuaian tarif NJOP PBB PD memang diharapkan Pemerintah Pusat dilakukan pemerintah daerah/kota paling lambat tiga tahun sekali hingga menyesuaikan harga pasar. Karena itu Bapenda Bangkalan akan melakukan penyesuaian tarif NJOP secara bertahap untuk mengejar ketertinggalan.

“Tergantung kebijakan pimpinan, apakah setahun, dua tahun sekali, atau tahun 2024 untuk rekalsifikasi. Setelah mendekati harga pasar seperti yang diharapkan, maka nominal Pengurang Pengenaan atau ‘diskon’ akan dikurangi secara bertahap. Saat ini 90 persen, tahun berikutnya jadi 80 persen atau 75 persen. Sehingga tidak memberatkan masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, reklasifikasi kelas tanah untuk menaikkan tarif NJOP telah menghambat terbitnya SPPT PBB. Itu dikarenakan pihak Bapenda Bangkalan membutuhkan waktu untuk penambahan beberapa fitur pada Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) terkait PBB,

“Kepada pihak kecamatan, kami sudah menginformasikan pada tahun-tahun sebelumnya tentang rencana menaikkan NJOP melalui reklasifikasi kelas tanah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, target PAD Bapenda Kabupaten Bangkalan dari sektor penerimaan PBB di tahun 2022 sebesar Rp 8,4 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target PAD di tahun 2021 yang mencapai Rp 6,5 miliar.

Dari target senilai Rp 8,4 miliar tahun ini, total realisasi penerimaan PBB dari 18 kecamatan hingga 15 Juni atau triwulan kedua di tahun 2022 masih mencapai angka 1,20 persen. Kecamatan Kota menempati urutan teratas capaian penerimaan PBB di angka 4,40 persen atau sejumlah Rp 34.987.341 dari total target sebesar Rp 795.049.037.

Di urutan kedua, Kecamatan Sepulu dengan capaian di angka 4,40 persen atau sejumlah Rp 10.421.696 dari total target sebesar Rp 236.858.044. Sedangkan urutan ketiga yakni Kecamatan Konang di angka 3,51 persen atau sejumlah Rp 10.026.424 dari total target sebesar Rp 285.494.300.  

Camat Sepulu, Abd Hadi mengungkapkan, capaian realisasi PBB Kecamatan Sepulu akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Karena itu, lanjutnya, upaya mencapai target penerimaan PBB tidak perlu dilakukan dengan penekanan namun harus melalui pendekatan kekeluargaan kepada para kepala desa.  

“Saya sampaikan seadanya karena PBB itu tetap memang menjadi tagihan hingga kapan pun. Karena PBB dianggap hutang, saya hanya mengingatkan. Biasanya para kepala desa di Kecamatan Sepulu membayar tiga bulanan. Paling besar PBB semua lahan Desa Kelbung, sekitar Rp 26 juta setahun,” tandasnya.

Disisi lain, sebelumnya, aktivis di Bangkalan Madura, selama hampir sebulan terakhir, masyarakat Bangkalan terhenyak dengan kabar pemanggilan sejumlah Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga memasuki awal Agustus ini, kisah KPK memeriksa sejumlah kepada dinas itu sebatas sebagai obrolan bernada lirih dari warung ke warung hingga forum-forum diskusi kecil.

Beragam asumsi pun akhirnya bermunculan di benak masyarakat terkait perkara yang tengah dibidik KPK di Kabupaten Bangkalan. Salah satu di antaranya yakni tentang perkara assessment atau lelang jabatan kepala dinas. Segudang pertanyaan juga muncul dalam benak Ketua Umum Laskar Advokasi Sosial (LAS) Bangkalan, Mustakim.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved