Berita Madura

Inilah UMK Terbaru di Madura per 1 Januari di Bangkalan Sampang Pamekasan dan Sumenep, Ada Kenaikan

UMK di 4 Kabupaten di Madura Ini mengalami kenaikan. Sampang tetap masih terendah sedangkan Sumenep Tertinggi.

Editor: Samsul Arifin
Kompas.com/Totok Wijayanto
ilustrasi - Inilah UMK Terbaru di Madura per 1 Januari di Bangkalan Sampang Pamekasan dan Sumenep, Ada Kenaikan 

TRIBUNMADURA.COM - Simak UMK terbaru di Madura meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep

Dalam daftar UMK 2023 ini merupakan daftar UMK di Madura terbaru per 1 Januari 2023. 

UMK di 4 Kabupaten di Madura Ini mengalami kenaikan. Sampang tetap masih terendah sedangkan Sumenep Tertinggi. 

Berdasarkan SK Gubernur Jatim tersebut, UMP Jatim ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.

Jumlah UMP 2023 ini mengalami kenaikan 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Sementara itu, UMK Kabupaten Malang juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Baca juga: Cek Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Sampang, Ada Kenaikan

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sumenep yaitu Rp 2.176.819,94 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.978.927,22.

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bangkalan yaitu Rp 2.152.450,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.956.773,48

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura, Berita Bangkalan, Berita Sampang, Berita Pamekasan dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pamekasan yaitu Rp 2.133.655,03 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.939.686,39

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sampang yaitu Rp 2.114.335,27 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.922.122,97

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved