Berita Pamekasan

Kejiwaan Oknum Polres Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Istrinya Kini Diperiksa

Motif Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi melibatkan MH (41) istrinya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap istri 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Bidang Propam Polda Jatim akan memeriksa kondisi kejiwaan dari Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi melibatkan MH (41) istrinya sendiri. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, proses pemeriksaan kondisi kejiwaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. 


Pihaknya akan melibatkan ahli kejiwaan dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim


"Pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Nanti ahli kejiwaan akan kami datangkan," ujar pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 

Baca juga: Imbas Ulah Oknum Polres Pamekasan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Istrinya, 7 Saksi Diperiksa

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Mengenai motif Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi melibatkan MH (41) istrinya sendiri. 


Dirmanto menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Aiptu AR tidak terdapat adanya motif ekonomi yang berorientasi adanya aktivitas jual beli dan memperoleh keuntungan pribadi atas suatu objek seksual pada pihak si istri. 


Hal tersebut diperoleh dari pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim setelah memeriksa Aiptu AR sejak Selasa (3/1/2022) pekan lalu, hingga Senin (9/1/2023). 


"Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," jelasnya. 


Kendati demikian, Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengatakan, pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus dalam aduan tersebut. 


Diantaranya, melibatkan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meneliti sebuah perangkat keras berukuran kecil, yakni memori penyimpanan (memory card); Micro SD, ponsel milik Aiptu AR.


Memory card tersebut diduga tersimpan sejumlah file yang berkaitan dengan materi substansi atas permasalahan dalam aduan kasus tersebut. 


"Kemudian terkait itu juga ada barang bukti yang disita dan tengah didalami berupa data menyimpan mikro SD, alat penyimpan data, sudah disita oleh tim Bidpropam," katanya. 


Termasuk, adanya spekulasi yang berkelebatan adanya zat adiktif narkotika jenis sabu dalam aduan tersebut. 


Dirmanto juga menambahkan, pihak Bidang Propam Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menyelidiki adanya spekulasi tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved