Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Hotman Paris Ungkap Motif Sebenarnya Kasus KDRT yang Dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan

Hotman Paris saat dihubungi awak media akhirnya membocorkan beberapa poin dalam insiden yang dialami Venna tersebut.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris jadi kuasa hukum dari Venna Melinda ungkap motif kasus KDRT dari Ferry Irawan 

Hotman juga sebelumnya sudah mengungkap bila Venna ingin Ferry segera ditahan. 

Namun yang mengejutkan, polisi tak melakukan hal itu dan justru membolehkan Ferry pulang.

"Dia sangat kesal kenapa tidak dilakukan penahanan atas laporan polisi. Karena katanya suaminya sesudah diperiksa 1x24 jam, diperbolehkan pulang," kata Hotman.

"Dia minta saya memperkuat tim pengacaranya yakni adiknya (Reza Mahastra). Saya belum bisa ngomong secara detil mengenai motifnya." jelasnya. 

Hotman paris kemudian mengungkapkan kronologi Venna Melinda tekait tindakan KDRT dialami hingga membuat hidungnya berdarah.

"Dia menceritakan hidungnya yang berdarah-darah dan dia sekarang merasakan ada kesakitan di tulang rusuknya dan dia dalam keadaan sangat lemas," kata Hotman Paris.

Hotman mengaku Venna Melinda menelepon dirinya sambil menangis. Venna Melinda kemudian bertanya kepada Hotman apakah mau jadi kuasa hukumnya.

"Dia sambil menangis bertanya kepada saya 'mau nggak jadi kuasa hukumku?," lanjutnya. 

Dalam perbincangan tersebut, ibunda Verrell Bramasta itu mengaku kecewa lantaran Ferry Irawan belum juga ditahan dengan bukti-bukti yang sudah dia serahkan kepada penyidik. 

"Hotman bertanya kenapa ini kan jauh di Surabaya, soalnya dia merasa kecewa kenapa sampai sekarang belum ada penahanan dengan bukti yang sudah diserahkan, Venna Melinda mengeluh kepada saya," jelasnya lagi.

Hotman lantas turun tangan meminta pihak Polda Jawa Timur untuk menyikapi permasalahan ini secara serius.

"Bapak Kapolda Jawa Timur, mohon memberikan atensi khusus kepada kasus ini. Karena ini sangat menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia," pungkas sang pengacara. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved