Berita Madura

Kakak Beradik di Bangkalan Kompak Curi Kotak Amal Masjid dan Makam, Bikin Warga Geram

Di hadapan SN dan MS, Rivai melontarkan sejumlah pertanyaan atas kasus-kasus yang kerap terjadi di Desa LAjing

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Mengenakan sarung, SN (kanan), warga Perum Royal Garden, Kelurahan Kemayoran digelandang bersama adiknya, MS (kiri) ke Polres Bangkalan usai melakukan pencurian kotak amal masjid dan kotak amal makam di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Rabu (11/1/2023) dini hari. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Entah apa yang terngiang dalam benak SN (27), warga Perum Royal Garden, Kelurahan Kemayoran ketika mengajak adik kandungnya, MS (23) bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian, Rabu (11/1/2023) dini hari. Sasaran aksinya pun mencengangkan, kotak amal masjid dan kotak amal makam di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.

Aksi kakak beradik itu pun memantik perasaan emosi dari perangkat Desa Lajing, M Rivai. Ia mendatangi Polres Bangkalan didampingi seorang takmir masjid. Dengan didampingi anggota polisi, keduanya pun diberi kesempatan untuk bertatap muka hingga mengobrol dengan para tersangka.

“Sering kehilangan uang di kotak amal Masjid, sekarang Rp 4,8 juta. Mereka sudah mengaku, bukan sekali ini saja kehilangan,” ungkap Rivai kepada Tribun Madura.  

Di hadapan SN dan MS, Rivai melontarkan sejumlah pertanyaan atas kasus-kasus yang kerap terjadi di Desa LAjing. Mulai dari kasus pencurian kotak amal, perihal maraknya pencurian motor, hingga siapa yang mengirim keduanya ke Desa Lajing.

Dengan nada bergetar, SN mengaku tidak tahu menahu tentang pencurian motor. Ia hanya mengakui tindakan pencurian kotak amal di masjid dan di makam. “Sumpah, hanya sekali ini saya mencuri Pak. Biasanya saya berjualan tikar,” tutur SN kepada Rivai.

Baca juga: Pengunjung Rindukan Wisata Mangrove Bancaran, Kepala Disbudpar Bangkalan : Kondisi Masih Rusak

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan kakak-adik itu berawal dari gelagat mencurigakan ketika keduanya berboncengan mengendarai motor Honda Vario 150 bernopol M 6198 IB di simpang tiga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Pejagan sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dini hari tadi petugas opsnal tengah melaksanakan patroli dalam upaya melakukan pengembangan kasus curanmor. Di tengah jalan, petugas menemukan dua orang dengan gelagat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan badan,” ungkap Bangkit kepada Tribun Madura.

Hasil penggeledahan tubuh anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendapati benda-benda mencurigakan seperti obeng, palu, hingga uang tunai sejumlah Rp 4.886.200. Benda-benda tersebut kini menjadi barang bukti tindak pidana pencurian. Termasuk satu unit Vario 150 yang dikendarai keduanya saat beraksi.  

“Setelah kami lakukan introgasi awal, mereka mengakui bahwa telah mengambil atau mencuri uang di dua tempat berbeda, yakni kotak amal di masjid dan kotak amal di sebuah makam. Keduanya akhirnya kami bawa ke polres,” jelas Bangkit.

Kedua kakak-adik itu terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved