Berita Madura

2 Napi Mengaku Disiksa Hingga Baju Dilucuti Polisi Demi Akui Kasus Penembakan di Sumenep, Faktanya?

Emmat berawal penangkapan oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalianget Sumenep dengan kasus sepeda motor. Namun, disuruh mengaku kasus pembunuhan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan 

Bahkan ketika ditanya terkait Nito yang meminjam uang padanya adalah rekayasa dari oknum penyidik Polres Sumenep saat itu.

"Itu tidak benar, rekayasa bohong. Saya tidak tahu apa-apa tentang ini," tutur Emmat saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Penyiksaan yang dirasakan Emmat saat itu mengaku berselang setiap satu jam, dari pukul 10 - 11 dan dari pukul 12 - 1.

"Saya diikat, ditonjok, ditampar (diminta untuk mengakui kasus penembakan di Talango 2018)," tuturnya.

Kuasa Hukum Terpidana Nito (Nito dan Emmat) Syaiful Yadi mengatakan bahwa dengan adanya bukti baru (Nouvum) atas perkara tersebut mengajukan PK ke  PN Sumenep.

"Harapan kami kepada penegak hukum, bahwa berdua ini (Nito dan Emmat) adalah kriminalisasi terhadap klien kami ini," kata Syaiful Yadi.

Dari fakta saksi dan nouvum lanjutnya, keduanya tidak melakukan kasus pembunuhan atau penembakan yang terjadi pada 2018 di Talango tersebut.

"Kami berharap nanti ini bebas dan pemulihan nama baik, dan kami mengawal ini," tegasnya.

Terpisah, Dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas tidak bisa memberikan keterangan karena sudah bukan kewenangannya.

Melainkan katanya, sudah menjadi kewenangan PN dan Kejari Sumenep, mengingat kasus kedua pelaku tersebut sudah dilimpahkan dan kejadiannya pada 2019 lalu.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) atau Humas PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni membenarkan bahwa PK diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana Nito ke PN Sumenep.

"PN hanya menerima PK ini dan setelah itu karena yang dimohonkan nouvum, jadi menumpah yang menemukan nouvum itu," kata Mohammad Arif Fatoni.

Selanjutnya, apakah nouvum tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Peninjauan Kembali, pihak PN hanya menerima saja untuk disumpah atas nouvum tersebut.

"Yang memeriksa nanti Majelis Peninjauan Kembali, jadi Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved