Ramadan 2023

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Ramadan, Ternyata ini Hukumnya Pacaran di Bulan Puasa

Di bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, menahan lapar dan dahaga. Tak hanya itu, hawa nafsu juga harus ditahan.

Editor: Aqwamit Torik
Pexels Van Than
Ilustrasi sepasang kekasih yang pacaran 

TRIBUNMADURA.COM - Bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba, ada sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan, termasuk apa hukumnya pacaran di bulan Ramadan, apakah puasanya batal?

Bulan Ramadan 2023 tinggal menghitung hari.

Di bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, menahan lapar dan dahaga.

Tak hanya itu, hawa nafsu juga harus ditahan.

Lalu sebenarnya bagaimana hukum pacaran saat puasa?

Baca juga: Arti Hilal yang Ditanyakan saat Ramadan, Simak Pengertian dan Penetapan Hilal dalam Ketentuan Islam

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dikutip dari TribunJakarta.com di artikel yang berjudul Hukum Pacaran di Bulan Suci Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Kaum Bucin Wajib Tahu! pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.

Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.

Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan.

Baca juga: Rekomendasi Menu Sahur Bagi Penderita Penyakit Jantung untuk Ramadan 2023, Cek 5 Menu Sehat Ini!

Zina kedua mata adalah dengan melihat.

Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara.

Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).

Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Dengan kata lain, bahaya besar mengancam mereka yang pacaran ketika puasa ramadan.

Bisa jadi puasanya tidak diterima di sisi Allah.

Maka dari itu, segera hentikan kegiatan pacaran anda, segera menikahlah.

9 Hal yang Membatalkan Puasa

Jelang Ramadan 2022, simak lagi beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

Seperti yang kita ketahui, umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa Ramadan, harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib.

Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.

Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:

Baca juga: Arti Kata Mokel, Istilah yang Populer di Bulan Ramadan, Warga Jateng dan Jatim Pasti Paham Maknanya

1. Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi, bukanlah hal yang membatalkan puasa.

2. Muntah dengan Sengaja

Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.

Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

4. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.

Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).

Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.

5. Bersetubuh

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

6. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:

1. Karena gila.

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

2. Mabuk dan pingsan.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

7. Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadan.

8. Nifas

Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.

Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad

Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved