Berita Madura

Hanya Ada Satu Tersangka Meski Sebelumnya ada Dua Pelaku Kasus Pembacokan Mustaji, ini Alasannya

Di dalam insiden berdarah yang terjadi pada (19/2/2023) itu hanya ada satu nama tersangka, padahal sejak awal dikabarkan terdapat dua pelaku.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Wajah tersangka, Suhari (49) kasus pembacokan terhadap korban, Mustaji (48) di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus pembacokan terhadap Mustaji (48) di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura telah terungkap, Kamis (23/2/2023).

Hanya saja, di dalam insiden berdarah yang terjadi pada (19/2/2023) itu hanya ada satu nama tersangka, padahal sejak awal dikabarkan terdapat dua pelaku.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan bawah memang sejak awal terjadinya kasus penganiayaan ini terdapat dua nama pelaku.

Akan tetapi, setelah penelusuran lebih dalam, ternyata hanya ada satu pelaku yakni Suhari (49) yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Bahkan dia sudah diamankan pada (21/2/2023) dini hari dan kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang.

Baca juga: Inilah Arti Tato Yakuza, Cara Membuatnya Pakai Teknik Khusus, Identik dengan Gangster Asal Jepang

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sedangkan rekan dari Suhari berinisial M tidak tahu apa-apa, hanya tidak sengaja berboncengan dengan tersangka.

"Awalnya M ini tidak tahu dan setelah rekannya Suhari mengeluarkan celurit untuk menebas korban, dia langsung lari ketakutan," ujarnya.

Di samping itu, pemicu tersangka Suhari tega membacok korban karena rasa dendam yang tak dapat lagi dibendung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dendam itu muncul lantaran setahun lalu, dia diisukan menjadi bandar sabu oleh korban.

"Untuk kebenaran tersangka ini bandar sabu ataupun tidak, kami hanya fokus ke kasus penganiayaannya saja," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved