Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing, Buka Situs www.pajak.go.id, Cek Jadwalnya

Simak cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing di artikel ini. Batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Editor: Ficca Ayu
www.pajak.go.id
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing. 

5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;

6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';

7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';

8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).

9. Klik 'Langkah Berikutnya';

10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. 

Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';

Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.

11. Pada lampiran dua Bagian A, isikan data Penghasilan Final dan pastikan sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.

Anda juga dapat mengubah atau menghapus data bila terdapat kesalahan.

12. Pada Bagian B, isikan data Harta pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Harta Pada SPT Tahun Lalu'.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.

13. Pada Bagian C, isikan data Utang pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Utang Pada SPT Tahun Lalu'.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data utang.

14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.

15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';

16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;

17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;

18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;

19. Klik 'Langkah Berikutnya';

20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.

- Bagian A: penghasilan neto

- Bagian B: Penghasilan kena pajak,

- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.

- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.

- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.

 Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.

 Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.

 Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.

21. Pada Bagian F, hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT Kurang Bayar.

22. Centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisi sudah benar;

23. Ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.

Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;

24. Salin kode verifikasi pada pada kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem SPT.

25. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait lapor SPT lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved