Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing, Buka Situs www.pajak.go.id, Cek Jadwalnya

Simak cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing di artikel ini. Batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Editor: Ficca Ayu
www.pajak.go.id
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing. 

10. Pada Bagian B, isikan data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak;

11. Pada Bagian C, isikan data nominal harta dan utang;

12. Pada Bagian D, centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisikan sudah benar;

13. Langkah terakhir, ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.

Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;

14. Salin kode verifikasi tersebut pada kolom yang disediakan lalu klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem DJP.

15. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Baca juga: Dinas Pendidikan Sumenep Targetkan 67 Jenjang Sekolah SD Terakreditasi A di Tahun 2023

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing

SPT 1770 S berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. 

Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';

4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved