Berita Madura

Satlantas Polres Pamekasan Terapkan Tilang Manual Bagi Pemotor Berknalpot Brong, Apalagi Balap Liar

Selain itu, tilang manual akan diberlakukan bagi pemotor yang melakukan balapan liar

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir saat mendatangi bengkel untuk menyampaikan sosialisasi larangan memasang knalpot brong. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan, Madura akan menerapkan tilang manual bagi pemotor yang kedapatan memakai knalpot brong.

Selain itu, tilang manual akan diberlakukan bagi pemotor yang melakukan balapan liar.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir mengatakan akan menerapkan tilang manual jika pengguna jalan atau pengendara melanggar dan meresahkan masyarakat sekitar.

Seperti pemotor yang kedapatan memakai knalpot brong dan yang melakukan balapan liar.

Di luar pelanggaran itu, pihaknya belum memberlakukan tilang manual.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Entaskan Angka Stunting Hingga 30 Persen, Pemkab Bondowoso Belajar Caranya

"Kami masih mengedepankan tilang elektronik, belum menerapkan tilang manual kembali," kata AKP Mokhamad Munir, Senin (6/3/2023).

Hingga saat ini, Satlantas Polres Pamekasan terpantau belum kembali menerapkan tilang manual pasca instruksi penghapusan tilang manual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Kasatlantas yang sering blusukan ini  konsisten menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

Mobil INCAR ini berfungsi menangkap atau memfoto pelanggaran lalu lintas di jalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved