Ramadan 2023

Bagaimana Hukum Puasa Seorang yang Minum Miras Sebelum Masuk Bulan Ramadan? Simak Penjelasan Ustaz

Pada dasarnya, minum miras adalah haram untuk umat Islam. Lalu apa hukum puasanya usai minum miras sebelum Ramadan?

Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi orang yang ibadah, berdoa dan berpuasa di bulan Ramadan 

Jadi tidak apa-apa, sah-sah saja puasanya karena sarat atau rukunnya puasa itu kan yang penting tidak makan tidak minum dari subuh sampai magrib.

Kalau itu dipenuhi ya sah saja puasanya.

Berikut ini hadits shahih yang dimaksud:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved