Pasangan Selingkuh Pembuang Bayi

Rencana Suami Bu Kades dengan Selingkuhan Sebelum Buang Bayi, Sempat Datangi Dukun Hingga Minum ini

Penahanan ini terkait dugaan pembuangan bayi yang dilakukan oleh suami bu Kades bernama Riyanto (45) dan Widayanti (30).

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/David Yohanes
Anggota Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memasang garis polisi di lokasi penemuan bayi yang diduga dibuang suami bu Kades dengan pasangan selingkuhannya 

Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.

Ia lalu berlaku seolah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori. 

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka  pidana ditambah sepertiganya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved