Berita Madura

Modus Perbaiki Mobil Rusak, Pria ini Malah Kabur setelah Ditransfer Uang, Berakhir Jadi Buron

Kliennya kenal dengan tersangka ini karena pernah ikut andil menangani kasus temannya seorang perempuan yang tersandung kasus arisan online.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock/Twinster Photo
Ilustrasi penipuan - Pria 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Amrini Buhori (43), ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan, Madura mengenai kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sejak 3 April 2023.

Surat DPO yang diterbitkan Polres Pamekasan terhadap pria yang berprofesi sebagai mekanik mobil ini bernomor: DPO/3/IV/RES.1.11/2023/Satreskrim.

Dalam surat DPO itu tertulis tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada bulan September 2021 di rumah AF (korban), Dusun Pokapoh, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kuasa Hukum AF, Tajul Arifin mengatakan, sekira September 2021 lalu, DPO ini menawarkan diri untuk memperbaiki mobil kliennya yang rusak.

Baca juga: Tergiur Pembebasan Bersyarat untuk Pamannya yang Dipenjara, Wanita ini Malah Jadi Korban Penipuan

eka

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Karena saat itu dirasa punya niat baik, kliennya menyetujui tawaran tersangka tersebut.

Kemudian disepakati untuk diperbaiki hingga pada akhirnya tersangka menjemput mobil yang rusak ini ke rumah kliennya.

"Biaya perbaikannya disepakati Rp 7.5 juta, lalu klien kami mentransfer uang itu pada 21 Oktober 2021 ke rekening pribadi tersangka," kata Tajul Arifin, Sabtu (15/4/2023).

Penuturan Tajul, tersangka saat itu menyampaikan ada onderdil di bagian mesin mobil milik kliennya yang rusak dan harus segera diganti.

Sewaktu itu, tersangka beralasan onderdilnya telah dibeli.

"Langsung dibayar oleh klien kami melalui tranfser itu. Mobilnya ditunggu selesai tapi tidak ada kabar," sesalnya.

Menurut Tajul, kliennya kenal dengan tersangka ini karena pernah ikut andil menangani kasus temannya seorang perempuan yang tersandung kasus arisan online.

Saat itu, tersangka itu meminta bantuan lembaga hukum pihaknya.

Kemudian teman tersangka ini dibantu hingga akhirnya tidak ditetapkan tersangka.

"Kenalnya melalui itu. Kemudian tersangka ini menawarkan kepada klien kami bisa memperbaiki mobil yang rusak," cerita Tajul.

Pengacara kondang di Pamekasan ini juga mengungkapkan, tersangka tersebut di desanya memang dikenal sebagai teknisi mobil.

Mengacu dari itu, kliennya menaruh percaya pada tersangka ini bisa memperbaiki mobilnya yang rusak.

Namun apes, setelah biaya perbaikan dan penggantian onderdil di transfer ke rekening pribadi tersangka, mobil klinennya tidak diperbaiki.

Sampai saat ini mobil milik kliennya berada di kediaman tersangka.

"Hampir dua tahun mobil klien kami sengaja tidak diambil sebagai barang bukti. Mobil Toyota Harrier tahun 2005," ungkap Tajul.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tajul dari Polres Pamekasan, tersangka ini dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polisi, namun tidak hadir.

Lalu, personel Satreskrim Polres Pamekasan menelusuri ke kediaman tersangka.

Setelah ditelusuri didapat informasi, tersangka kabur dari rumahnya.

"Bengkelnya kayaknya sudah ditutup, informasinya sejak ditetapkan jadi tersangka orangnya kabur, makanya Polres Pamekasan membuat status DPO," papar Tajul.

Pengakuan pengacara asal Sumenep ini, kliennya tidak mempermasalahkan mengenai uang yang telah ditransfer terhadap tersangka tersebut.

Namun memilih melaporkan masalah ini ke Polisi karena ingin memberikan pelajaran dan efek jera terhadap tersangka agar tidak melakukan perbuatan serupa kepada orang lain.

"Klien kami berharap dia berhenti melakukan cara penipuan yang begitu," pinta Tajul.

Seandainya, lanjut Tajul, tersangka ini datang baik-baik ke rumah kliennya dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatan penipuan seperti ini lagi, kliennya dengan lapang dada akan memaafkan.

"Malah setelah dilaporkan, orang ini nantang ke klien kami lewat telepon, katanya punya kenalan Jenderal Polisi," urai Tajul.

Tajul memastikan, sebelum DPO itu ditangkap oleh Polres Pamekasan, kliennya tidak akan mengambil mobil tersebut di kediaman  tersangka.

Hal ini sebagai bukti bahwa tersangka punya tabiat perilaku menyimpang.

Ia berharap Polres Pamekasan segera menangkap DPO tersebut, karena dikhawatirkan melakukan perbuatan yang sama di luar. 

"Saat klien kami laporan, kami juga minta tolong ke teman-temannya dan tetangganya untuk ikut mencari, klien kami dapat informasi kok memperbaiki mobil ke dia, karena orang ini dikenal tidak baik di desa setempat. Begitu kasak-kusuk di lingkungan sekitar tersangka ini," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved