Berita Madura

Parkir Liar di Pamekasan Bermunculan, Dishub Tak Punya Hak Menindak

Munculnya jukir liar ini, banyak ditemui  di beberapa jalan tertentu, terutama di sepanjang Jl Trunojoyo, sisi timur jalan

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Tampak jukir liar, yang berada di pinggir jalan raya Jl Trunojoyo, sedang berdiri di lokasi larangan parkir. Ada yang memandu mobil dan ada yang mengawasi parkir sepeda motor. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Belakangan ini juru parkir (Jukir) liar  bermunculan di Kota Pamekasan. Kondisi ini menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Sebab, para jukir itu, bukan megatur posisi sepeda motor di pinggir jalan agar tertata rapi, melainkan hanya meminta uang kepada pengendara sepeda motor, tanpa karcis.

Munculnya jukir liar ini, banyak ditemui  di beberapa jalan tertentu, terutama di sepanjang Jl Trunojoyo, sisi timur jalan, yang jelas di lokasi itu terdapat tanda larangan parkir. Sementara sisi barat jalan, merupakan lahan parkir resmi yang dijaga jukir dengan berseragam, dibawah kendali Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan.

Dari pantauan di lapangan, jukir liar yang beroperasi itu, mengenakan baju biasa dan ada yang memakai rompi, mirip rompi yang dipakai jukir resmi. Bahkan ada yang hanya mengenakan celana pendek. Sebagian dari mereka, ada penarik becak.

Seperti yang diungkapkan Ahmad Baihaki, warga Desa Baruramat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, kepada SURYA, Selasa (18/4/2023) mengatakan, ketika ia datang ke sebuah toko swalayan di Jl Trunojoyo, memarkir sepeda motornya sebentar berjejer dengan sepeda motor milik pengunjung lainnya.

Namun tidak sampai 3 menit, ia ke luar untuk pindah ke toko lain, karena barang yang dicari kosong.

Baca juga: Bupati Baddrut Tamam Target Pamekasan Masuk 3 Besar Kabupaten Terinovatif, Proses Visitasi Mendagri

“Begitu saya mengidupkan mesin sepeda motor, tiba-tiba ada yang berjalan setengah berlari menghampir saya, berlagak jukir. Mau tak mau saya terpaksa memberikan uang parkir Rp 1.000. Setelah itu saya pergi meninggalkan toko,” kata Baihaki, yang mengaku pindah toko hingga 4 kali, dan tetap ditarik uang parkir.

Beberapa jukir resmi yang dimintai komentarnya mengenai keberadaan jukir liar dinilai merugikan karena mereka (jukir liar.Red), berada di lokasi depan pertokoan dan swalayan yang ramai dikunjungi dan merupakan larangan parkir.

Dikatakan, sebelum ada jukir liar, pengendara bermotor yang hendak ke toko langsung menuju ke lokasi parkir. Tetapi sejak munculnya jukir liar, pengendara bermotor, seperti sepeda motor, kadang juga mobil langsung berhenti di lokasi yang dijaga jukir liar.  Bahkan, jumlah pengendara sepeda motor yang parkir di lokasi larangan parkir, jumlahnya lebih banyak dibanding yang parkir di lokasi parkir resmi.

“Bahkan, di antara jukir liar itu, ketika ada pengendara sepeda motor, tangannya langsung diacungkan seolah memberi aba-aba dan mengarahkan pengendara agar parkir di lokasi yang dijaga. Sehingga jumlah pengendara yang parkir di lokasi resmi itu menurun drastis, lantaran parkir di lokasi yang dijaga jukir liar. Mengenai uang hasil peraniakn parkirnya, kami tidak mengerti disetor ke siapa atau diambil sendiri” katanya.

Diungkapkan, pihaknya pernah menyampaikan keluhannya itu kepada anggota polisi yang kebetulan berhenti memberitahu keberadaan jukir liar. Namun polisi itu mengaku tidak punya wewenang untuk menindak, karena masalah parkir urusan dishub. Sementara ketika mengadu ke dishub, katanya urusan pihak kepolisian.

Kepala Dishub Pamekasan, Basri Yulianto, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, marakya jukir yang bermunculan di lokasi yang seharusnya bukan untuk penarikan parkir, sudah pasti parkir liar. Karena yang bertugas di lokasi itu bukan dari dishub tapi oknum dan tidak paham dari mana.

Dikatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) maupun dalam peraturan bupati (Perbup) yang pihakya tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

“Di beberapa jalan tertenu, kami sudah memasang rambu larangan parkir, namun karena banyak sepeda motor yang parkir, kadang juga mobil berhenti parkir di lokasi itu, sehingga memancing jukir liar untuk menarik uang parkir,” papar Basri.

Disinggung solusi mengatasi parkir liar, tentu ini kewenangan polisi lalulintas. Bila terdapat sepeda motor dan mobil yang parkir di lokasi larangan parkir, kemudian ditilang, maka dipastikan tidak ada parkir liar.

”Kalau kami ditanya, uang penarikan parkir disetor ke mana, sebaiknya tanyakan saja kepada mereka yang menarik uang parkir di lokasi larangan parkir,” tambah Basri.(

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved