Berita Madura

1300 Nakes Akan Kepung Kantor DPRD Pamekasan, Layanan Kesehatan Dihentikan, Tolak RUU Kesehatan

Nakes dari berbagai profesi ini akan berdemonstrasi dan orasi di depan Kantor DPRD Pamekasan tersebut

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan menggelar konferensi pers di Kantor IBI Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 1.300 tenaga kesehatan (nakes) akan mengepung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (8/5/2023).

Nakes dari berbagai profesi ini akan berdemonstrasi dan orasi di depan Kantor DPRD Pamekasan tersebut.

Ini merupakan aksi nasional dan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk penolakan pembahasan RUU Kesehatan Ominbus Law.

Anggota Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Jawa Timur Bidang Kesejahteraan, dr Syaiful Hidayat mengatakan, demonstrasi yang akan dilakukan oleh Nakes di Pamekasan ini merupakan gabungan dari 5 profesi.

Nantinya seluruh nakes yang betugas di Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit di Pamekasan akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan RUU Kesahatan.

Baca juga: Pengurus PDPI Jatim Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Dinilai Merugikan Profesi Dokter

"Peserta aksi nanti dari seluruh anggota organisasi profesi kesehatan yang tidak sedang bertugas di unit pelayanan darurat, ICU, ICCU, NICU, PICU, ruang operasi, ruang persalinan, ruang peawatan pasien dan lokasi bencana," kata dr Syaiful Hidayat, Sabtu (6/5/2023).

Menurut dokter yang akrab disapa Yayak ini, saat demonstrasi berlangsung, juga akan dihentikan pelayanan sementara di 45 fasilitas layanan kesehatan.

Yang terdiri dari 21 Puskesmas, 16 Klinik, dan 8 Rumah Sakit.

Penghentian pelayanan kesehatan tersebut dimulai pukul 10.00 - 11.00 WIB.

Sedangkan bagi Nakes yang terjadwal melakukan praktik, diwajibkan mengenakan pita hitam di tempat kerjanya masing-masing.

Pendapat Yayak, hangatnya pembahasan RUU Kesehatan ini mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.

Ia meminta pemerintah dan DPR RI jangan memaksakan pembahasan RUU Kesehatan yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan.

Sebab pembahasan RUU Kesehatan itu telah mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.

"Kami juga protes sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar Prof Dr. Zaenal Muttaqin melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang," protesnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved