Berita Probolinggo

2 Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi, Simpan Barbuk di Tempat Kerjanya, Disembunyikan di Speaker

Kedua tersangka itu, yakni AAH (27) warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27) warga asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
Personel Unit Reskrim Polres Probolinggo ringkus dua pengedar pil koplo, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak dua pengedar pil koplo diringkus personel Unit Reskrim Polres Probolinggo

Kedua tersangka itu, yakni AAH (27) warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27) warga asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Dari tangan keduanya, petugas dapat ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextro.

Baca juga: Massa Desak Bea Cukai Madura Tangkap Pemilik Pabrik Rokok Ilegal, Imbasnya Terjadi Perang Mulut

Baca juga: Dukung Kebijakan Haji Ramah Lansia, KBIHU Sepakati 7 Komitmen dengan Sungguh-sungguh dan Kesadaran

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran pil koplo di pertigaan Desa/Kecamatan Gending. 

Petugas pun melaksanakan patroli dan mencurigai AAH. Kala itu AAH sedang duduk di atas motor di depan restoran makanan cepat saji. 

"Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil di dalam satu plastik klip. Pil berisi 100 butir Trihexypenidly. Plastik klip diletakkan di saku celana," katanya, Rabu (10/5/2023). 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bila menyimpan obat pil lainnya di sebuah toko baju alias distro tempatnya bekerja di Desa Gending. 

Selanjutnya, petugas bersama AAH menuju toko yang dimaksud.

Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Bus Hantam Warung dan Rumah Warga Bojonegoro, Pemilik Warung Mengaku Kaget

Baca juga: Pilu Ditinggal Pacarnya Kawin, Pemuda di Situbondo Diduga Nekat Gantung Diri, Hidup Sendiri di Rumah

Di sana petugas lantas elakukan penggeledahan. 

Petugas menemukan empat plastik klip dengan total 200 butir obat pil jenis trihexyphenidyl, 13 plastik klip dengan total 1.300 butir trihexyphenidyl, dan satu plastik berjumlah 180 butir dextrometrophan. 

Pil koplo itu disembunyikan di dalam speaker aktif yang rusak milik tersangka MIA. 

"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA dalam mengedar pil koplo. MIA diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," paparnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved