Berita Madura

Haji Ruslan Kunjungi Polres Sampang Adukan Tetangganya Lantaran Tebang Pohon Jati di Lahan Sengketa

Kedatangannya bukan tanpa alasan, Ruslan yang juga didampingi kuasa hukumnya itu ingin meminta pendampingan sekaligus ketegasan dari Polres Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Haji Ruslan (kopyah putih) didampingi kuasa hukumnya saat berkunjung ke Mapolres Sampang, Madura, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Haji Ruslan (58) asal Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura bersama keluarga berkunjung ke Mapolres setempat, Rabu (24/5/2023) siang.

Kedatangannya bukan tanpa alasan, Ruslan yang juga didampingi kuasa hukumnya itu ingin meminta pendampingan sekaligus ketegasan dari Polres Sampang.

Sebab, tetangganya berinisial M diduga menebang pohon jati di atas lahan sengketa yang kini masih dalam proses perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Haji Ruslan mengatakan bahwa sebenarnya M ini merupakan tergugat atas kasus sengketa lahan tersebut, sedangkan penggugatnya adalah ia sendiri.

Adapun lahan itu berlokasi di Dusun Kemere, Desa Pandiyengan, Kecamatan Robatal, Sampang dengan nomor buku pendaftaran huruf C Nomor Kohir/Petok : 842, Persil 82A, kelas II seluas 8.860 m2 atas nama Rasmito Tosin.

Baca juga: Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Bermula Sejak Korban Masih SD

"Seharusnya tidak boleh ada kegiatan apapun, apalagi menebang pohon seenaknya di atas lahan sengketa," ujarnya.

Diceritakan jika dirinya menggugat M ke Pengadilan Negeri dengan Nomor 10/Pdt.G/ 2022/ PN. Spg, lantaran memiliki hak tanah dengan bukti Akta Jual Beli dari Notaris tahun 2010.

Dalam hasilnya, dirinya memenangkan gugatan tersebut sehingga memiliki Surat Keterangan Inckrah atau telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap.

"Namun M sebagai tergugat melakukan banding sehingga proses perkara perdata ini masih berjalan. Jadi status lahan yang ditanami pohon jati itu masih sengketa," tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ruslan, Ach Bahri menyampaikan jika tidak hanya mengadukan adanya penebangan pohon kayu jati yang telah dilakukan M.

Begitupun pihaknya berharap adanya perlindungan dan penanganan dari kepolisian Sampang sebagai penegak hukum.

"Selama tanah dimaksut masih bersengketa tidak ada aktifitas apapaun apalagi mengambil sesuatu yang ada di atas tanah, meski ke dua belah pihak tetap tidak boleh," tuturnya. 

Sementara, saat di Mapolres Sampang Ruslan bersama rombongan langsung ke ruang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca namun tengah dinas ke luar sehingga bertemu dengan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto mengarahkan agar mereka langsung ke ruangan Kanit II Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Eko Prasetyo sebab yang menangani.

"Silahkan langsung ke sana," singkatnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved