Berita Tulungagung

Selundupkan 21 Gram Sabu-sabu dalam Sikat Cucian, Cewek Tulungagung Tertangkap Petugas Lapas

WRS (21) alias Windi, warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol kedapatan membawa narkotika ini, disembunyikan dalam sikat cucian.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/David Yohanes
Petugas Lapas Tulungagung membongkar sikat cucian yang dipakai menyelundupkan sabu-sabu oleh WRS (21) alias Windi. 

Budiman juga memanggil YA untuk dimintai keterangan personel Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Untuk sementara waktu YA juga dimasukkan sel pengasingan selama proses pengungkapan kasus ini.

Sementara Windi hingga Kamis malam masih ada di Lapas Tulungagung, untuk dikonfrontasi dengan YA.

Kepada petugas Lapas Tulungagung, ibu satu anak ini mengaku sudah tiga kali diminta mengantar barang untuk YA.

Ada seseorang yang menghubunginya lewat Whatsapp dengan tawaran sejumlah uang.

Pada kesempatan pertama dirinya mendapat upah Rp 500.000, kedua Rp 250.00 dan ketiga, sebelum ditangkap mendapatkan Rp 150.000.

"Saya tidak kenal dengan yang memberi barang. Ini sudah yang ketiga," ucapnya.

Windi mengaku kenal dengan sosok YA, warga binaan yang akan menerima barangnya.

Sebelumnya ada seseorang yang menghubunginya pada Kamis pagi, untuk bertemu di Pasar Senggol Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.

Sosok yang menemuinya mengaku sebagai adik YA.

"Dia menyerahkan barang untuk diberikan ke YA sama uang Rp 150.000 (untuk upah)," ujarnya.

Baca juga: Sabu Diselundupkan dalam Al Quran oleh Pasutri ke Lapas Madiun, Dikirim Pasutri ke Keponakan

Pada 27 Mei 2023 lalu, petugas Lapas Tulungagung juga menggagalkan penyelundupan 11,21 gram sabu-sabu di dalam pasta gigi.

Pelaku penyelundupan adalah GB (26), warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang mengirim barang untuk warga binaan dengan inisial AG.

AG adalah warga binaan kasus sabu-sabu yang baru dipindah dari Lapas Nganjuk.

Saat itu petugas keamanan lapas curiga pada pasta gigi yang dikirimkan GB untuk AG sebab saat kemasannya dipencet, di dalamnya ada benda keras.

Petugas lalu membukanya di depan GB, dan menemukan 10 bungkusan plastik.

Seluruh kemasan plastik itu berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total 11,21 gram.

BG beserta sabu-sabunya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved