Berita Madura

Tak Bisa Pulang, Kakak Adik Sekaligus Sopir-Kernet Truk Pasir Ditangkap Saat Pesta Sabu di Bangkalan

Saat digerebek Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Poundra Kinan A bersama personelnya, RN dan RS menghisap sabu bersama dua sopir truk

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Prounda Kinan A melakukan pemeriksaan terhadap keempat warga Lumajang, Kamis (25/5/2023) setelah digerebek saat hendak pesta sabu di rumah pria berinisial MR (40), warga Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sopir dan kernet truk pasir, RN (19) dan RS (28), warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dipastikan tidak bisa melanjutkan perjalanan pulang usai mengirim pasir. Kakak-adik itu saat ini sedang mendekam di balik sel tahanan Polsek Galis, Kabupaten Bangkalan.

Pekerjaan pengiriman pasir sejatinya sudah selesai. Namun bukannya langsung pulang, MR dan RS memilih mampir ke rumah milik pria berinisial MR (40), Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis untuk berpesta narkoba jenis sabu pada Minggu (21/5/2023).

“Mereka kakak beradik, saudara kandung. Usai kirim pasir, keduanya mampir ‘andhok’ sabu di rumah MR selaku pramusaji sabu,” ungkap Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi saat ditemui di mapolsek, Kamis (25/5/2023).

Saat digerebek Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Poundra Kinan A bersama personelnya, RN dan RS menghisap sabu bersama dua sopir truk pasir yang juga berasal dari Kabupaten Lumajang, yakni WJH (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh dan MZ (23), warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono.

“Sopir MZ dikerneti sepupunya yang masih berusia di bawah, namun tidak ikut menghisap sabu dan hanya kami tetapkan sebagai saksi. Sementara sopir WJH mengirim pasir sendirian, tanpa kernet,” jelas Fandi.

Baca juga: Masih Muda Sudah Jadi Spesialis Curanmor, 16 Sepeda Motor Sudah Dicuri, Kini Dibekuk Polisi

Di hadapan penyidik Polsek Galis, keempat tersangka sabu tersebut rela patungan masing-masing sebesar Rp 100 ribu hingga terkumpul uang sebesar Rp 400 ribu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada pemilik rumah MR untuk dibelikan sabu. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

“Kami menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 1,93 gram, sebuah alat hisap sabu terbuat dari botol bekas, sendok sabu dari sedotan, dan sebuah korek api berwarna ungu. Kami datang menggerebek mereka ketika sabu hendak dimasukkan ke pipet kaca, belum dikonsumsi,” pungkas Fandi. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved