Berita Madura

Lapas Pamekasan Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk WBP, Kerjasama dengan Posbankum Advokat

Kerjasama bantuan hukum ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kalapas Pamekasan, Seno Utomo saat penandatanganan MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura memfasilitasi penyuluhan hukum terkait bantuan hukum bagi WBP Lapas Pamekasan dan penandatanganan MoU Lapas Pamekasan bersama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia.

Kerjasama bantuan hukum ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. 

Kegiatan ini digelar di aula Raden Dhaksena dan dihadiri langsung oleh Kalapas Pamekasan, Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan dan beberapa Tim Advokat serta diikuti 30 WBP Lapas Pamekasan.

Kalaps Pamekasan, Seno utomo menyampaikan kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau WBP yang tidak mampu.

“Bantuan hukum ini adalah jasa yang diberikan oleh lembaga atau aorganisasi bantuan hukum yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat atau WBP yang tergolong dalam kelompok orang miskin," kata Senon Utomo, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Lapas Kelas IIA Pamekasan Touring Blusukan Bagikan Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu

Menurut Seno, dari ketidaktahuan WBP tentang hukum mengakibatkan mereka harus berurusan dengan hukum.

“Karena ketidaktahuan tentang hukum membuat anda-anda semua harus mengalami proses hukum," ujar Seno.

Kalapas berkacamata ini berharap WBP Lapas Pamekasan dapat terbantu dengan adanya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan ini.

“Semoga dengan adanya program bantuan hukum gratis ini dapat meringankan beban (biaya) hukum yang ditanggung oleh masyarakat atau WBP yang tidak mampu," harap Seno.

Usai sambutan Kalapas, dilanjutkan penandatanganan MOU POSBANKUM antara Lapas Pamekasan dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan.

Setelah itu ditutup dengan sosialisasi yang disampaikan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pamekasan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved