Berita Madura

Berkas Dokumen Persyaratan 609 Bacaleg di Pamekasan Belum Memenuhi Syarat

Dari semua berkas administrasi milik 630 bacaleg yang diterima KPU, ternyata hanya milik 21 bacaleg yang dokumennya memenuhi syarat

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Mohammad Amiruddin. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bagi semua bakal calon legislatif (bacaleg) kabupaten. Dari semua berkas administrasi milik 630 bacaleg yang diterima KPU, ternyata hanya milik 21 bacaleg yang dokumennya memenuhi syarat. Sedangkan berkas milik 609 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin, kepada SURYA, Minggu (25/6/2023) mengatakan, sebagian besar dari bacaleg yang BMS administrasi itu, pada saat mengisi  surat pernyataan formulir model B, terdapat sejumlah kolom yang harus dicentang sesuai dengan data diri.

Namun, ternyata dalam formulir isian, terdapat kolom yang tidak dicentang dan dibiarkan kosong. Misalnya, apakah bacaleg berangkat dari DPRD kabupaten, provinsi dan DPR RI.

“Seharusnya kolom yang dicentang oleh bacaleg itu, kolom untuk DPRD kabupaten. Tapi malah ketiga kolom itu dibiarkan kosong, tidak ada yang dicentang,” kata Amiruddin.

Selain itu kata Amiruddin, terdapat juga bacaleg yang tidak melampirkan foto kopi ijazah, tidak menyertakan KTP, namun hanya melampirkan foto kopi kartu tanda anggota (KTA) parpol saja.

Dan adanya kekurangan  dokumen persyaratan itu, sudah disampaikan dan berkasnya dikembalikan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Dikatakan, untuk perbaikan, KPU memberi tenggang waktu, mulai Senin (26/6/2023) besok, hingga Minggu (9/7/2023). Untuk pengajuan perbaikan  dokumen baceleg ini, bisa melalui akun sistem informasi pencalonan (silon). Dan semua parpol sudah memiliki akun silon ini.

Baca juga: Sejarah Ditemukannya Kesenian Topeng Dalang di Proppo Pamekasan, Ki Pratolo Jadi Perintis Utama

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dijelaskan, kurang lengkapnya dokumen persyaratan milik bacaleg ini, bukan hanya dari parpol kecil, tapi juga parpol besar. Bahkan, dalam dokumen milik anggota DPRD Pamekasan yang kini mendaftar kembali, juga ada yang BMS. Ada juga bacaleg yang mendaftar di dua parpol berbeda. “Karena yang mengisi data bacaleg ini, bukan dilakukan bacaleg sendiri, melainkan administrasi parpol, maka bisa jadi ada yang salah dan terlewatkan,” kata Amiruddin.

Amiruddin mengakui, jumlah kursi di DPRD Pamekasan sebanyak 45 orang. Jika 18 parpol mengajukan bacalegnya masing-masing sebanyak 45 orang, maka seharusnya jumlah bacaleg yang mendaftar sebanyak 810. Tapi karena tidak semua papol mengajukan 45 bacaleg, ada yang hanya 7 bacaleg. Maka jumlah bacaleg hanya 630 orang.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, Abdul Haq, yang dimintai tanggapannya mengenai kurang lengkapnya dokumen milik bacaleg, mengaku jika dari 45 bacaleg PAN yang didaftarkan ke KPU, hanya dua dokumen bacaleg, termasuk milik dirinya dirinya yang lengkap.

“Di partai kami, berkas yang dinyatakan BMS sebanyak 43 bacaleg. Kekurangannya ini segera kami perbaiki. Insya Allah tidak ada masalah, karena berkas yang dinyatakan BMS sifatnya ringan,” kata Abdul Haq.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved