Nestapa Gadis SMP Nekat Jalani Open BO, Kabur dari Panti Asuhan Usai Dititipkan Ibu Kandung
Gadis SMP itu mulanya sempat tinggal sebentar bersama ibu kandung, malah dititipkan ke panti asuhan. Kini ia malah terjerumus ke dunia Open BO.
"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.
Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan.
Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.
"Tarif Rp 300 ribu per orang.
Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.
Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.
Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.
"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
| Tampang Sadis Pembunuh Aktor Mak Lampir, Kasus Bermula dari Sebatang Pohon |
|
|---|
| KNPI Jatim Sorot Lambannya Penanganan Dugaan Pemerasan Mucikari Sumenep: Kapolres Harus Turun Tangan |
|
|---|
| Jam Tayang AC Milan Vs AS Roma: Persaingan Scudetto Memanas, Rossoneri dan Giallorossi Ancam Napoli |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Siswa Saling Lapor Polisi, Gubernur: Preseden Buruk |
|
|---|
| Tren Kemenangan Persela Terhenti, Ragil Sudirman: Terpancing Permainan Lawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.