Nestapa Gadis SMP Nekat Jalani Open BO, Kabur dari Panti Asuhan Usai Dititipkan Ibu Kandung

Gadis SMP itu mulanya sempat tinggal sebentar bersama ibu kandung, malah dititipkan ke panti asuhan. Kini ia malah terjerumus ke dunia Open BO.

|
Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com/Racool_studio
Ilustrasi prostitusi online - Gadis SMP terjerumus prostitusi online usai dititipkan orang tuanya ke panti asuhan 

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan.

Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300 ribu per orang.

Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.

Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.

Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.

"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.

Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved