Nestapa Gadis SMP Nekat Jalani Open BO, Kabur dari Panti Asuhan Usai Dititipkan Ibu Kandung

Gadis SMP itu mulanya sempat tinggal sebentar bersama ibu kandung, malah dititipkan ke panti asuhan. Kini ia malah terjerumus ke dunia Open BO.

|
Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com/Racool_studio
Ilustrasi prostitusi online - Gadis SMP terjerumus prostitusi online usai dititipkan orang tuanya ke panti asuhan 

TRIBUNMADURA.COM - Nestapa gadis SMP di Sidoarjo yang akhirnya kabur dari panti asuhan.

Gadis SMP itu mulanya sempat tinggal sebentar bersama ibu kandung, malah dititipkan ke panti asuhan.

Kini ia malah terjerumus ke dunia Open BO.

Hingga akhirnya ia terjerumus ke lubang gelap prostitusi dari ibu temannya.

Usut punya usut, rupanya gadis SMP ini mengenal open BO dari ibu temannya ini.

Baca juga: Dugaan Digunakan untuk Praktik Open BO, Dua Penginapan di Kota Malang Disegel Satpol PP

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Praktik tindak pidana perdagangan orang dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo 14 Juni 2023 lalu di wilayah Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan di sebuah penginapan, polisi mengamankan seorang pelajar lulusan SMP korban perdagangan orang.

Pelajar berusia 16 tahun itu bekerja melayani kencan para lelaki yang memesan melalui aplikasi MiChat.

Selain itu, polisi juga mengamankan ES, perempuan 45 tahun penjaga penginapan tersebut.

ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat.

"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023).

Bagi korban, ES bukan orang lain.

ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.

Korban sendiri hidup berpindah-pindah.

Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.

Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.

Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.

Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.

Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.

"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.

Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.

Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.

Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.

ES hanya mengambil Rp 100.000.

"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,

Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

ASTAGHFIRULAH! Ortu Syok, Anaknya Berduit Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 8 Pria, Dibayar Rp 250Ribu

Seorang remaja 14 tahun membuat kedua orangtuanya syok saat tahu asal uang yang selama ini ia dapatkan.

Bagaimana tidak, remaja asal Ciamis ini ternyata bisa tiba-tiba berduit lantaran dirinya nekat menjadi PSK.

Hal ini terungkap setelah remaja tersebut diinterogasi oleh orangtuanya.

Awalnya orangtua mengaku curiga.

Pasalnya sang anak tiba-tiba memiliki banyak uang dan suka berbelanja.

"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur.

orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor."jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.

Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini.

Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka.

"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.

"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.

"O menyambungkan (korban) ke tersangka SM," jelas Firmansyah.

Kepada korban, tersangka SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki.

Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka.

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan.

Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300 ribu per orang.

Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.

Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.

Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.

"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.

Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved