Berita Madura

Disperindag Pamekasan Rancang Retribusi Pasar Digital, Pedagang Cukup Bayar dengan Menempel Kartu

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, program tersebut akan diterapkan setelah pembangunan Pasar Kolpajung

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menerapkan penarikan retribusi berbasis digital terhadap pedagang Pasar Kolpajung.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, program tersebut akan diterapkan setelah pembangunan Pasar Kolpajung selesai pada tahun 2024 mendatang.

Pembangunan pasar berstandar nasional Indonesia ini, juga akan diterapkan pola manajemen yang modern pula.

"Aplikasi ini baru kami terapkan nanti setelah Pasar Kolpajung yang baru itu sudah diserahterimakan ke kami. Sekarang kan masih proses pembangunan," kata Basri usai paparan rencana program tersebut ke Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di ruang VIP Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Selasa (25//7/2023) kemarin.

Penuturan Basri, pola penarikan retribusi di Pasar Kolpajung ini akan berubah dari karcis menjadi kartu dengan sistem cashless payment (pembayaran tanpa uang tunai). 

Baca juga: Respon Disperindag Polemik Tahunan Banyak Gudang di Pamekasan Beli Tembakau Petani Tak Sesuai BEP

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Nantinya, para pedagang Pasar Kolpajung  akan mendapatkan kartu setelah sebelumnya mendaftar ke pihak bank pelaksana.

Pedagang tidak lagi membayar uang tunai kepada petugas pasar mengenai pembayaran retribusi, cukup menempelkan kartu ke mesin yang dibawa petugas. 

Penuturan Basri, sistem pembayaran retribusi digital tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu terhadap pedagang Pasar Kolpajung untuk memberikan pemahaman utuh tentang pembayaran yang efektif dan mudah.

"Karena ini by aplikasi, maka akan membangun data base, tidak hanya nama pedagang, tetapi juga jenis dagangan nanti ada chip berbasis NIK, sehingga basis data terjamin," paparnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan ini juga menjelaskan tata cara penggunaan kartu yang akan dibayar untuk retribusi berbasis digital tersebut.

Pertama, pedagang terlebih dahulu mengisi saldo ke bank pelaksana.

Usai saldo terisi, secara otomatis akan terpotong sesuai nominal retribusi dan jenis dagangan apabila kartu tersebut sudah ditempelkan ke mesin yang di bawa petugas pasar.

"Itu terecord secara otomatis dengan bank pelaksana, program ini kami mulai dari Pasar Kolpajung dulu, karena Pasar Kolpajung nanti secara fisik baru. Tentu, kami akan edukasi dulu, karena sejatinya mereka ditarik karcis Rp 2 ribu dengan kartu kan sama, hanya metodenya saja beda," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved