Berita Bangkalan

Kejari Bangkalan Digugat Buntut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi, Lawyer: ada yang Dilanggar

Kajari Kabupaten Bangkalan, Fahmi menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Terhadap MS, pihak kejari melakukan penahanan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Pengacara dari tersangka MS, Bachtiar Pradinata (tengah) saat ditemui usai gelaran sidang pra peradilan di PN Bangkalan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (1/8/2023) 

Sebelum penetapan tersangka, lanjutnya, perkara ini sudah menggelinding sebagai gugatan perdata.  Sebenarnya yang dipermasalahkan terkait ganti rugi, dianggap ganti ruginya salah bayar. Kalau salah bayar berarti mengacu kepada hak kepemilikan, berarti otomatis keperdataan.

“Apakah salah ketika saya menerima ganti rugi karena suratnya atas nama saya. Terlepas kemudian ternyata ada pihak lain yang mengaku tanah miliknya, berarti kan urusan sengketa hak kepemilikan. Di sinilah seorang penyidik harus jelas dalam menentukan, apakah perkara ini sudah layak untuk dinaikkan atau tidak, apakah sudah layak ditetapkan tersangka atau tidak,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan dalam gelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Baik itu pengesahan di kantor pos. Untuk saksi ahli, kami akan sepakati dulu apakah bukti yang ada sudah mencukupi atau perlu alat bukti lainnya,” singkat Fakhry. (edo/ahmad faisol)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved