Sebelum penetapan tersangka, lanjutnya, perkara ini sudah menggelinding sebagai gugatan perdata. Sebenarnya yang dipermasalahkan terkait ganti rugi, dianggap ganti ruginya salah bayar. Kalau salah bayar berarti mengacu kepada hak kepemilikan, berarti otomatis keperdataan.
“Apakah salah ketika saya menerima ganti rugi karena suratnya atas nama saya. Terlepas kemudian ternyata ada pihak lain yang mengaku tanah miliknya, berarti kan urusan sengketa hak kepemilikan. Di sinilah seorang penyidik harus jelas dalam menentukan, apakah perkara ini sudah layak untuk dinaikkan atau tidak, apakah sudah layak ditetapkan tersangka atau tidak,” pungkasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan dalam gelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Baik itu pengesahan di kantor pos. Untuk saksi ahli, kami akan sepakati dulu apakah bukti yang ada sudah mencukupi atau perlu alat bukti lainnya,” singkat Fakhry. (edo/ahmad faisol)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.