Kader PPP Sampang Dilaporkan Polisi

BREAKING NEWS : eks Kader Partai PPP Sampang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Adapun, Dedi Dores yang juga sebagai anggota DPRD Sampang itu melaporkan pimpinan DPC PPP atas dugaan penggelapan dana

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Kabupaten Sampang Nurul Huda saat berada di ruangan Unit II Satreskrim Polres Sampang, Madura, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Badan Otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Sampang, Madura melaporkan Dedi Dores yang tidak lain adalah mantan kader dari partai berlambang Ka'bah itu, Rabu (2/8/2023).

Laporan dilakukan ke Polres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik mengingat sebelumnya, Dedi Dores melaporkan Ketua, Sekjen dan Bendahara DPC PPP Sampang ke Polda Jatim.

Adapun, Dedi Dores yang juga sebagai anggota DPRD Sampang itu melaporkan pimpinan DPC PPP atas dugaan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019.

Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Kabupaten Sampang Nurul Huda mengatakan, sebagai masyarakat yang tergabung di tubuh PPP, pihaknya merasa risih dengan adanya laporan yang dilakukan Dedi Dores.

Menurutnya, tuduhan penggelapan kompensasi tersebut merupakan fitnah yang sangat keji. 

Baca juga: Kebijakan Pemkab Sampang Mewajibkan ASN Beli Baju Adat Disoroti Legislatif : Membebani

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Jadi kami di sini (Mapolres Sampang) berniat melaporkan balik agar tidak terjadi isu yang bias," ujarnya.

Dalam laporannya berjalan cukup lama di Unit II Satreskrim Polres setempat, mengingat laporan yang dilakukan secara lisan sehingga masih penyusunan BAP.

Meski begitu, sejumlah alat bukti telah diserahkan seperti perjanjian Dedi Dores kepada Partai dan berita yang tidak benar.

"Kan di situ ada perjanjian partai dengan Dedi Dores. Sehingga dana kompensasi yang diberikan oleh Dedi Dores, bukan digelapkan, tetapi dengan perjanjian itu maka kami masih menahan karena tidak sesuai dengan kesepakatan," terangnya.

Adapum Kesepakatannya kata Nurul Huda, setelah proses upaya hukum selesai, maka uang kompensasi yang diberikan oleh Dedi Dores akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

"Kami berharap laporan ini segera diproses oleh Polres Sampang agar menjadi efek jera dan tidak memberikan keterangan yang tidak baik terhadap partai," harapnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan atas laporan yang telah dilayangkan oleh Banom PPP.

Sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami akan proses sesuai aturan yang ada," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved