Berita Batu
Pemuda di Kota Batu ini Setubuhi Pacarnya yang Masih Anak-anak, Rumah Sepi dan Hotel Jadi TKP
Pemuda bernama Rino Ramadhani alias Gembel (19 tahun) itu kini menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah anak berinisial LN
Penulis: Dya Ayu Wulansari | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Seorang pemuda di Kota Batu bujuk anak di bawah umur untuk lakukan hubungan layaknya suami istri.
Pemuda bernama Rino Ramadhani alias Gembel (19 tahun) itu kini menjadi terdakwa persetubuhan anak di bawah umur.
Korbannya adalah anak berinisial LN (12).
Kini Gembel telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan akibat perbuatannya.
Baca juga: Aksi Bejat Guru BK Cabuli Murid di Ruang BK, Tak Hanya Satu, Ancaman Bikin Korban Tak Berkutik
Informasi lengkap dan menarik Berita Madura United lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memutuskan hukuman untuk Gembel yang beralamat di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu.
Gembel diancam pidana pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Rino Ramadhani alias Gembel bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.250.000.000 miliar, subsidair 4 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut Mohammad Januar menerangkan, kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan Gembel kepada anak korban LN berawal dari bulan November 2021.
Korban kenal dengan terdakwa dari komunitas bentengan, selanjutnya terdakwa sering chat-chatan dengan korban dan pada tanggal 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban dan setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa.
“Selanjutnya pada bulan April 2022 sekira pukul 14.00 wib, korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu dengan kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa untuk pertama kalinya membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan korban menuruti kemauan terdakwa setelah dibujuk rayu,” ujarnya.
Selanjutnya, terdakwa berkali-kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali dalam kurun waktu bulan April 2022 hingga Februari 2023 dengan TKP yakni di beberapa kali di Hotel dan juga di rumah terdakwa pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor merk Happy nopol N 5288 KV, 1 unit Handphone Merk Samsung A10 warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna abu-abu, 1 buah sweater rajut warna merah, 1 buah celana dalam warna cream, 1 buah bra warna putih milik korban dan 1 Handphone Merk Vivo Y11 warna biru.(myu)
Kasus lain, seorang guru BK cabuli muridnya di sekolah
Seorang guru BK menyetubuhi muridnya di sekolah.
Guru BK itu berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
AG melakukan aksi bejatnya itu di ruangan sekolah.
Ternyata aksinya bukan sekali, namun berulang kali dilakukan di ruangan pelaku, yakni ruang BK.
Baca juga: Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar, PPTP3A Pamekasan Minta Pelaku Dihukum Berat: Korban Trauma
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.
Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono.
"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).
Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.
Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.
Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.
"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.
"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.
Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.
Korban Lebih dari Satu Orang
AG melecehkan siswinya sendiri di salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu, Riau.
Akibat perbuatannya, AG kini mendapatkan ganjaran. AG mengenakan baju oranye.
AG diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua siswi di ruang BK.
AG dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Rokan Hulu, Riau.
Ia terlihat mengenakan baju tahanan, peci, dan masker.
"Kami telah mengamankan seorang oknum guru honorer BK.
Diduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap siswi di sekolah, tepatnya di ruang BK," ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos Parmulais, pada Kamis (3/8/2023).
Raja Kosmos menyebutkan, aksi tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak Mei 2022 hingga Februari 2023.
Polisi menerima laporan dari dua korban, di mana salah satunya masih di bawah umur.
"Kami menerima laporan dari dua korban, satu di antaranya masih di bawah umur dan satu lagi sudah dewasa," jelas Raja Kosmos.
Tindakan pelaku ini sangat memilukan, karena dilakukan berulang kali dan memaksa dua korban untuk mengikuti kehendaknya di ruang kerjanya atau ruang BK.
"Tindakan ini dilakukan berulang kali di ruangan pelaku, yaitu ruang BK.
Hal ini merupakan ancaman serius dan pelaku bahkan merekam videonya," kata dia.
Pelaku Ancam Korbannya
Seorang guru honorer di Riau ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan.
Sebanyak dua siswi SMA ini mengalami trauma akibat dari perbuatan pencabulan tersebut.
Perbuatan tercela itu dilakukan di dalam ruang BK.
Dua orang korban berinisial NSS (19) dan NS (17).
Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos Parmulais.
"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling di salah satu SMA di Rokan Hulu. Pelaku mencabuli dua siswinya," kata dia.
Insiden itu terjadi pada hari yang berbeda.
NSS korban pertama mengalami perbuatan tersebut pada 24 Februari 2023.
NS, korban kedua mengalami perbuatan tersebut pada 20 Juli 2023.
Kasus ini berawal dari orangtua korban atau pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa yang menyampaikan anak pelapor ada masalah.
"Setelah bertemu dengan Kepala Desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG."
"Bahkan juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata AKP Kosmos.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Gila, Karnaval di Batu Langgar Kesepatakan, Digelar Hingga Dini Hari, Kondisi Jalan Disalahkan |
![]() |
---|
Pengakuan Siswi di Batu yang Dinodai PNS, Tak Tahan Tersiksa hingga Kirim Video Isyarat Minta Tolong |
![]() |
---|
Viral, 3 Remaja Putri Keroyok Temannya di Tepi Waduk Bendungan Selorejo Ngantang Malang |
![]() |
---|
Pengasuh Ponpes di Kota Batu Dilaporkan Ke Polisi karena Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Santri |
![]() |
---|
Pria di Kota Batu Mendadak Ditembak Sosok Misterius, Masalah Pribadi Diduga Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.