Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
Tak ada Sosok Bupati, Politisi Senior ini Beberkan Dampaknya Bagi Bangkalan Sejak Ra Latif Dipenjara
Ra Latif bersama lima kepala dinas dilingkungan pemkab ditangkap KPK usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada 7 Desember 2022 silam.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ketidakhadiran sosok bupati di pemerintahan sangat dirasakan betul oleh politisi senior Bangkalan, H Musawwir.
Bahkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu menyebut sistem pemerintahan di Pemkab Bangkalan saat ini hancur setelah Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mendekam di balik jeruji.
Ra Latif bersama lima kepala dinas dilingkungan pemkab ditangkap KPK usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada 7 Desember 2022 silam.
Kekosongan pemimpin di lingkungan Pemkab Bangkalan itu kemudian direspon Pemprov Jatim dengan menunjuk Wakil Bupati, Drs Mohni, MM sebagai Plt Bupati Bangkalan pada 8 Desember 2022.
Baca juga: Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan
Informasi lengkap dan menarik Liga Italia lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Masa jabatan Mohni sebagai Plt akan berakhir pada 23 September 2023 mendatang.
Adapun Ra Latif, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 300 juta dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (22/8/2023) malam.
Majelis hakim juga mewajibkan Ra Latif membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun.
Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.
“Siapapun yang nanti menjadi Pj (Penjabat) Bupati Bangkalan akan merasakan berat untuk bisa mengubah sistem yang ada di Kabupaten Bangkalan. Karena sekarang banyak yang merasa sebagai ‘bupati de facto’, semuanya mempunyai kebijakan sendiri-sendiri,” ungkap Musawwir kepada Tribun Madura, Rabu (23/8/2023).
‘Kapal Oleng Kapten’, secara pragmatis kalimat tersebut menandakan situasi berbahaya. Selaras dengan kondisi Bangkalan yang digambarkan dalam benak Musawwir. Pasalnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai saat ini bermunculan kubu-kubu yang merasa paling merasa paling tepat dalam upaya memperbaiki kondisi Bangkalan.
“Saya tidak ingin adanya ‘bupati de facto, bupati de jure’. Satu kelompok menegaskan bermazhab atau berbupati kepada si A. Dan A, B, C ini mempunyai kebijakan masing-masing, itulah yang membuat hancurnya Bangkalan. Satunya merasa sayalah yang mau memperbaiki Bangkalan, itu omong kosong,” tegas Musawwir.
Sebelumnya, DPRD Bangkalan dalam Rapat Paripurna tentang Penetapan Usulan Nama-nama Calon Pj Bupati Bangkalan pada 2 Agustus 2023. Muncul tiga nama usulan yang ditetapkan, mereka yakni Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan, Joko Supriyono, Kasatpol PP Bangkalan, Rudianto, dan Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Dr Safi.
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan sejumlah 39 nama yang diusulkan sebagai Pj kepala daerah di 13 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, tiga nama diantaranya untuk Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya adalah Brigjen TNI (Mar) Guslin selaku Asdep Koordinasi Kewaspadaan Nasional Kemenkopolhukam, Ahmad Ahadiyan Hamid selaku Kadispora Bangkalan, dan Sufi Agustini selaku Kepala Bakorwil Pemprov di Pamekasan.
Bupati Bangkalan
Abdul Latif Amin Imron
Bangkalan
Running News
TribunBreakingNews
Ra Latif
TribunMadura.com
Tribun Madura
Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menyayangkan Putusan Bayar Uang Pengganti Rp 9,7 M |
![]() |
---|
Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.