Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
Sidang tersebut diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sidang putusan vonis terdakwa mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, berlangsung mulai pukul 19.39 WIB, di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Darwanto selaku hakim ketua. Kemudian, dua orang hakim anggota, Alex Cahyono dan Fiktor Panjaitan.
Sidang tersebut diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra, yang terdapat jajaran penasehat hukum terdakwa dan JPU.
Jajaran majelis hakim membacakan draft putusan berlembar-lembar secara bergantian. Pantauan TribunJatim.com, sejak sidang dimulai hingga pukul 21.42 WIB, proses pembacaan draft putusan vonis terdakwa belum rampung.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Terdakwa Ra Latif yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, berkacamata, berkalung warna merah, dan duduk di kursi bersandar, menyimak pemaparan dan pembacaan draft putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.
Kemudian, terpantau, pada pukul 20.14 WIB sebelumnya, terdakwa Ra Latif tiba-tiba tepekur, kepalanya menunduk dalam durasi beberapa menit, ke arah bawah.
Lalu, tak lama, kulit keningnya mengkerut ke atas seperti sedang didesak oleh kedua kelopak matanya untuk terbelalak.
Ternyata, dari ekspresi wajah tersebut, terpantau terdakwa Ra Latif sempat tertidur sejenak menyimak pemaparan draft putusan yang dibacakan majelis hakim.
Meskipun, kondisi ekspresi wajah semacam itu, beberapa kali masih tampak. Namun, begitu jelas upaya terdakwa Ra Latif tetap berjibaku melawan rasa kantuknya.
Hingga akhirnya ia dapat kembali memperoleh konsentrasinya menyimak pembacaan draft putusan para majelis hakim, seraya tetap membelalakkan mata dan mendengarkan secara seksama.
Divonis 9 tahun penjara akibat korupsi
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023) malam.
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023).
Yakni, dengan tuntutan 12 tahun penjara, lalu membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Tak ada Sosok Bupati, Politisi Senior ini Beberkan Dampaknya Bagi Bangkalan Sejak Ra Latif Dipenjara |
![]() |
---|
Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menyayangkan Putusan Bayar Uang Pengganti Rp 9,7 M |
![]() |
---|
Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.