Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan

Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan

Sidang tersebut diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif jalani sidang vonis melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sidang putusan vonis terdakwa mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, berlangsung mulai pukul 19.39 WIB, di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023). 

Sidang tersebut dipimpin oleh Darwanto selaku hakim ketua. Kemudian, dua orang hakim anggota, Alex Cahyono dan Fiktor Panjaitan. 

Sidang tersebut diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra, yang terdapat jajaran penasehat hukum terdakwa dan JPU. 

Jajaran majelis hakim membacakan draft putusan berlembar-lembar secara bergantian. Pantauan TribunJatim.com, sejak sidang dimulai hingga pukul 21.42 WIB, proses pembacaan draft putusan vonis terdakwa belum rampung. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Korupsi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Terdakwa Ra Latif yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, berkacamata, berkalung warna merah, dan duduk di kursi bersandar, menyimak pemaparan dan pembacaan draft putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian. 

Kemudian, terpantau, pada pukul 20.14 WIB sebelumnya, terdakwa Ra Latif tiba-tiba tepekur, kepalanya menunduk dalam durasi beberapa menit, ke arah bawah.

Lalu, tak lama, kulit keningnya mengkerut ke atas seperti sedang didesak oleh kedua kelopak matanya untuk terbelalak. 

Ternyata, dari ekspresi wajah tersebut, terpantau terdakwa Ra Latif sempat tertidur sejenak menyimak pemaparan draft putusan yang dibacakan majelis hakim. 

Meskipun, kondisi ekspresi wajah semacam itu, beberapa kali masih tampak. Namun, begitu jelas upaya terdakwa Ra Latif tetap berjibaku melawan rasa kantuknya. 

Hingga akhirnya ia dapat kembali memperoleh konsentrasinya menyimak pembacaan draft putusan para majelis hakim, seraya tetap membelalakkan mata dan mendengarkan secara seksama. 

Divonis 9 tahun penjara akibat korupsi

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023) malam. 

Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023).

Yakni, dengan tuntutan 12 tahun penjara, lalu membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved