Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan
Vonis 9 tahun penjara tersebut memantik rasa prihatin dari Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) atas perkara jual beli jabatan, Selasa (22/8/2023) pukul 22.10 WIB.
Vonis 9 tahun penjara tersebut memantik rasa prihatin dari Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM. Kendati demikian, Mohni dan Pemkab Bangkalan tidak bisa berbuat banyak atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu.
“Kalau dari sisi hukum, kami tidak bisa mengomentari karena sudah ada pengacara yang mendampingi beliau (Ra Latif). Tetapi dari sisi kami selaku pasangan beliau, tepatnya sebagai wakil (bupati) periode 2018-2023 sangat prihatin kejadian yang menimpa beliau atas vonis ini,” ungkap Mohni saat ditemui di Kantor Pemkab Bangkalan, Rabu (23/8/2023).
Mohni resmi ditunjuk Pemprov Jatim sebagai Plt Bupati Bangkalan pada 8 Desember 2022 silam. Penunjukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan itu berselang sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ra Latif bersama lima kepala Organisasi Perangkat Darah (OPD) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim 7 Desember 2022.
Baca juga: Maling Sapi di Bangkalan Kabur dari Madura Lalu Naik Pesawat, Pelarian Berakhir di NTB
Baca juga: Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
“Kami akan menjalani (Plt Bupati Bangkalan) ini sampai dengan 23 September 20230 sesuai dengan tanggal pelantikan. Kalau di kepala daerah itu, gubernur atau bupati/wali kota biasanya tepat waktu seperti selama ini. Jadi 24 september sudah ada pejabat yang ditunjuk atau Pj (penjabat bupati Bangkalan),” pungkas Mohni didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ir Taufan ZS.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Darwanto menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Ra Latif dengan denda Rp 300 juta subside empat bulan kurungan penjara. Ra Latif didakwa atas perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Ra Latif 12 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima Kepala OPD, mereka yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kelimanya divonis rata-rata dua tahun.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Surabaya
Tribun Madura
Ra Latif
perkara jual beli jabatan
Drs Mohni
madura.tribunnews.com
Tak ada Sosok Bupati, Politisi Senior ini Beberkan Dampaknya Bagi Bangkalan Sejak Ra Latif Dipenjara |
![]() |
---|
Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menyayangkan Putusan Bayar Uang Pengganti Rp 9,7 M |
![]() |
---|
Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.