Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan

Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu bahkan mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
(kiri) Wakil Ketua Komisi C sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Bangkalan, Musawwir merasa prihatin atas vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) 

Politisi Senior Bangkalan Merinding Dengar Vonis 9 Tahun Ra Latif, ‘Beliau Pasif, Tidak Rakus’

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), Selasa (22/8/2023) malam meninggalkan lara bagi politisi senior, H Musawwir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu bahkan mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif.

Musawwir dan Ra Latif memang pernah bersama sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2013-2018. Ra Latif kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkalan dan Musawwir anggota Komisi C sekaligus tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Ra Latif pada akhirnya terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, sementara Musawwir saat ini masih bertahan di legislatif dengan jabatan Wakil Ketua Komisi C sekaligus anggota Banggar DPRD Bangkalan.

Baca juga: Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Musawwir dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan berada di barisan oposisi. Kendati demikian, Ra Latif yang kala itu masih menjabat Ketua DPC PPP Bangkalan masih sering terlibat aktif berdiskusi dan tukar pendapat dengan Musawwir tentang pembangunan Bangkalan ke depan.

“Walaupun oposisi, saya adalah oposisi yang konstruktif, memberikan masukan positif. Kalau memang salah, saya sampaikan salah. Sebelum beliau ditangkap, saya seminggu bersama Ra Latif membahas soal APBD 2023 dan mengobrol semua tentang permasalahan di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Musawwir kepada Tribun Madura, Rabu (23/8/2023).

Selama masa-masa kebersamaan itu, Musawwir melihat sosok Ra Latif bukan lah seorang ‘penjemput bola’ melainkan seorang pribadi yang menunggu dan karakternya cenderung sebagai seorang kyai.

“Beliau pasif, tidak rakus. Saya merinding ketika mendengar vonis (sembilan tahun) itu karena saya tahu betul jiwa Ra Latif. Betul memang semua manusia punya kesalahan, namun dengan vonis itu membuat saya bertanya-tanya, ‘masak iya seberat itu vonis yang diberikan kepada Ra Latif?,” tutur Musawwir sambil menghela nafas.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada Ra Latif atas perkara jual beli jabatan. Selain itu, Ra Latif juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.712.000.000 atau senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.

Musawwir mengenang ketika dirinya pernah memberikan masukan di awal Ra Latif menjabat Bupati Bangkalan. Kala itu, politisi senior asal Kecamatan Tanah Merah itu meminta Ra Latif untuk membentuk tim ahli pribadi.

“Tim yang tidak punya kepentingan melainkan kepentingan semata soal kepedulian kepada Ra Latif dan Bangkalan, jangan menggunakan Tim Anggaran (pemkab). Jadi dengan vonis 9 tahun ini saya merasa prihatin betul, menurut saya sangat tidak adil,” pungkas Musawwir. (edo/ahmad faisol)

Mantan Bupati Bangkalan divonis 9 tahun penjara

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023) malam. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved