Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan

Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menyayangkan Putusan Bayar Uang Pengganti Rp 9,7 M

Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kuasa Hukum Fachrillah menyayangkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kewajiban kliennya, mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron ( Ra Latif ) atas perkara jual beli jabatan, Selasa (22/8/2023) pukul 22.10 WIB.

Selain itu, Ra Latif juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.712.000.000 atau senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.

Situasi ini menjadi sorotan Fachrillah selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Ra Latif. Pasalnya, menurut Fachri pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan perkara suap dan gratifikasi. Artinya, penerima hadiah atau uang yang terbukti itu apakah kategori uang negara.

Baca juga: Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan

“Itu kan uang pribadi, ini kok bisa ada pengembalian?. Dalam sidang pledoi atau pembelaan pihaknya sudah menyampaikan keberatan dari awal atas tuntutan kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Rupiah (Rp 9.712.000.000),” ungkap Fachri kepada TribunMadura.com, Rabu (23/8/2023).

Padahal, lanjutnya, pihak jaksa dalam persidangan tidak menghadirkan ahli atau lembaga yang berkompeten untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara. Total jumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU sebanyak 63 orang dan dari pihak kuasa hukum menghadirkan sejumlah 6 orang saksi meringankan. Baik jaksa maupun pihak kausa hukum, keduanya tidak menghadirkan saksi ahli.

“Kami menyayangkan, kok bisa dalam tuntutan menentukan hasil kerugian dan pengembalian uang negara sebesar RP 9,7 miliar dan dibebankan kepada terdakwa?. Sudah kami analisa itu, cuma lagi-lagi dalam putusan ternyata putusannya sama seperti dalam tuntutan,” tegasnya.

Baca juga: Tim Pengacara BUMD Bangkalan Bingung Kejaksaan Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Rp 15 M PT Tonduk Majeng

Seperti diketahui, vonis 9 tahun terhadap Ra Latif lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Ra Latif 12 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan penjara.

Dalam kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima Kepala OPD. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kelimanya divonis rata-rata dua tahun penjara.

“Kami juga menyayangkan karena selain lima orang (Kepala OPD) itu, kan ada pihak lain yang pada tahun 2020 terlibat dalam pasal 55 dan 56. Dalam persidangan ada nama-nama lain,” tegasnya.

Disinggung atas putusan 9 tahun penjara terhadap Ra Latif, Fachri menambahkan, pihaknya untuk semnetara masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding. Karena masih perlu bermusyawarah dengan pihak terdakwa dan keluarga besar terdakwa.

“Kami masih belum membaca secara utuh berkaitan dengan isi putusan karena tadi malam yang dibaca hanya pokok-pokoknya saja,” pungkas Fachri.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved