Berita Malang
Lima Tahun Buron Kades di Malang Dicokok Polisi, Selewengkan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi
Ia diamankan setelah 5 tahun lamanya sejak tahun 2018 menjadi buronan kepolisian. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana
TRIBUNMAADURA.COM, MALANG - Kamdi (59), seorang mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Malang, Jumat (25/8/2023).
Ia diamankan setelah 5 tahun lamanya sejak tahun 2018 menjadi buronan kepolisian. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya,” kaga Kholis, Sabtu (26/8/2023).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro menuturkan, penyelewengan DD dan ADD terjadi saat ia menjabat kepala desa sejak tahun 2015.
Baca juga: Kades Essang Talango Sumenep Membenarkan Soal Maling Hampir Dimassa dan Ditangkap Warganya
Informasi lengkap dan menarik Berita Malang lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga musala di Desa Kedungbanteng.
"Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, tersangka diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Kemudian hal ini terungkap dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Kemudian pada 2018 silam, Kamdi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan polisi telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
"Pada 2018, tiba-tiba tersangka dilaporkan menghilang dan tidak berada di rumahnya," imbuhnya.
Diketahui saat itu Kamdi meninggalkan desanya menuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur untuk bekerja. Kemudian lanjut ke Kabupaten Berau sampai 2020.
Selanjutnya, pada 2021, Kamdi kembali ke Malang. Namun, ia tinggal di daerah Tumpang sekitar lereng gunung Semeru.
"Pada April 2023, tersangka pulang ke rumah istrinya di Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Namun, hidupnya tidak tenang karena khawatir ditangkap polisi," bebernya.
Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(isn)
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Truk Boks Terguling di Dusun Ngeprih Pujon Malang, Sopir Banting Kemudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.