Berita Madura

JPU Hadirkan 7 Saksi Pada Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Tahun 2014

Sidang lanjutan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, tepatnya Jalan Juanda No. 82-84 Kecamatan Sedati Sidoarjo

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus korupsi proyek gedung Dinkes Tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 7 orang saksi dalam sidang Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep tahun 2014.

Sidang lanjutan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, tepatnya Jalan Juanda No. 82-84 Kecamatan Sedati Sidoarjo yang digelar pada Selasa (29/8/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata yang juga bertindak sebagai JPU dalam perkara kasus korupsi proyek gedung Dinkes Rp 201.189.959 Tahun 2014 tersebut.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Darwanto, SH.MH, dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Sidang lanjutan kemaren itu, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan. Dimana empat orang saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tiga saksi dari konsultan pengawas," ungkap Moch. Indra Subrata pada Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Tak Ada TPS Khusus Bagi 1749 Pemilih Disabilitas, KPU Sumenep Pastikan Dapat Haknya pada Pemilu 2024

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Masing-masing terdakwa lanjutnya, didampingi Penasehat Hukumnya dan dari PPHP 4 orang itu diantaranya berinisial SP, LS, IM dan RT. Sedang dari Konsultan Pengawas ada RD, SF, dan SN.

Semua saksi yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim lanjutnya, menyampaikan penyaksiannya sesuai apa yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah hasil keterangan yang disampaikan para saksi sudah sesuai apa yang disampaikan saat mereka (saksi) diperiksa oleh penyidik. Tentu ini juga membantu JPU dalam menyelesaikan perkara dimaksud," terangnya.

Untuk selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang masih sama yakni pemeriksaan atau permintaan keterangan dari para saksi-saksi.

Sehingga kata Indra, diharapkan perkara kasus korupsi pembangunan Gedung Dinkes dan BPMP dan KB tahun 2014 itu bisa cepat pada agenda sidang yang lainnya.

"Untuk agenda sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 5 September 2023 dengan agenda sidang tetap pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved