Berita Madura

Korban Pengeroyokan di Sampang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Tak Terima, Pasal Diduga Berubah

Pria berusia 61 tahun itu merupakan terduga korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang, tidak lain adalah keluarganya sendiri

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Nur Yasin (kemeja biru dan mengenakan songkok hitam) bersama keluarga dan kuasa hukumnya saat menjelaskan kronologi dugaan pengeroyokan yang menimpa, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu kini dirasakan Nur Yasin asal Dusun Oloh Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Pria berusia 61 tahun itu merupakan terduga korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang, tidak lain adalah keluarganya sendiri di depan halaman rumahnya pada, (30/4/2023) sekitar 20.40 wib.

Perlakuan yang mengakibatkan luka-luka di sejumlah tubuhnya itu, membuat dirinya harus melayangkan laporan ke Polres Sampang pada (1/5/2023) atas nama terlapor RS dan kawan-kawan.

Akan tetapi, jalannya proses hukum yang ditangani pihak kepolisian setempat malah diduga penerapan pasalnya berubah yang awalnya pengeroyokan pasal 170 KUHP, tiba-tiba menjadi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berupa perkelahian.

Sehingga, hanya ada satu orang terlapor yang ditetapkan tersangka, padahal seharusnya berdasarkan laporan dugaan pengeroyokan, semua pelaku harus diamankan.

Baca juga: Update Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Sekdes di Sampang, Polisi Panggil Terlapor Pekan Ini

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Penanganan kasus ini penuh kejanggalan, yang awalnya Rosi adalah terlapor utama malah orang lain yakni, HL yang ditetapkan tersangka, apalagi kenapa penerapan pasal ini bisa berubah," kata Kuasa Hukum Nur Yasin, Achmad Bahri, Rabu (30/8/2023).

Ironisnya, Nur Yasin kini malah ditetapkan tersangka, akibat laporan balik yang dilakukan sebelah pihak atas dugaan penganiayaan karena perkelahian.

Padahal dalam insiden ini kata Achmad Bahri, kliennya benar-benar menjadi korban pengeroyokan hingga terluka dan dirawat di Puskesmas, bahkan dikuatkan dengan hasil visum dari RSD Ketapang, Sampang.

Selain itu, yang menguatkan Nur Yasin menjadi korban pengeroyokan adalah dua orang perempuan yang menjadi saksi. Ke duanya berada di lokasi kejadian, hanya berjarak beberapa meter.

Akan tetapi, saat agenda pemeriksaan dua saksi itu malah terdapat oknum yang mengambil foto mereka dan bocor ke luar. Sehingga identitas dua saksi itu diketahui pihak lain. 

"Seharusnya saksi itu dilindungi undang-undang. Jadi saat identitas kedua saksi diketahui malah mendapatkan perlakuan intimidasi agar mencabut kesaksiannya," terangnya.

Sementara, Nur Yasin membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang menimpanya, di mana insiden itu bermula saat dirinya selesai mengantarkan anaknya. 

Kemudian setibanya di rumah, ia melihat terlapor RS tengah berada di area rumah. Sehingga mencoba menanyakan keperluannya namun, malah menghampiri dengan membawa sajam yang tersimpan di pinggang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved