Berita Madura

Korban Pengeroyokan di Sampang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Tak Terima, Pasal Diduga Berubah

Pria berusia 61 tahun itu merupakan terduga korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang, tidak lain adalah keluarganya sendiri

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Nur Yasin (kemeja biru dan mengenakan songkok hitam) bersama keluarga dan kuasa hukumnya saat menjelaskan kronologi dugaan pengeroyokan yang menimpa, Rabu (30/8/2023). 

Beberapa saat kemudian, datang HL yang tanpa basa-basi seketika memukul. Kemudian disusul teriakan RS yang memanggil empat temannya.

"Ke enam orang itu mengeroyok saya sampai terguling-guling hingga baju saya robek. Begitupun luka di bibir, kepala bagian belakang, punggung, dan lutut," ujar Nur Yasin.

Dirinya merasa bingung kala itu, karena tanpa sebab, keenam orang tersebut tiba-tiba mengeroyok. Beruntung tak lama kemidiam ada yang melerai.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca akan berupaya secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk saling lapor terkait persoalan ini, kita tetap menerima karena sebagai bentuk pengaduan," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved