Berita Sampang

Aksi Bejat 4 Remaja Sampang ini Perkosa Gadis Usia 14 Tahun, Satu Korban Buron, Korban Sempat Dirayu

Korban diajak pergi ke rumah pelaku VR dan setibanya tanpa basa-basi, korban dipaksa ke dalam kamar hanya dengan alasan khawatir terlihat orang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Tiga pelaku rudapaksa tak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Kamis (31/8/2023). Satu pelaku masih buron 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak empat remaja hidung belang di Kabupaten Sampang, Madura tega merudapaksa gadis di bawah umur, bahkan secara bergiliran.

Alhasil, mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Sampang, kecuali satu pelaku yang menjadi buruan aparat kepolisian.

Adapun pelaku diantaranya, MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17),  ke empatnya merupakan warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang.

"Untuk salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran adalah RH," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo Hadi,  Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Guru Bela Diri di Kota Probolinggo Cabuli Siswa SD, Korban Mengadu ke Orang Tua

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Diceritakan, para pelaku melancarkan aksi bejatnya itu bermula saat pelaku MS dan RH menjemput korban yang masih 14 tahun ke kediamannya pada (4/8/2023) sekitar 23.00 wib.

Selanjutnya, korban diajak pergi ke rumah pelaku VR dan setibanya tanpa basa-basi, korban dipaksa ke dalam kamar hanya dengan alasan khawatir terlihat orang.

Salah satu pelaku RH, mencoba merayu korban dan mulai beraksi merudapaksa.

Setelah itu pelaku lainnya turut merudapaksa dan mencabuli korban.

"Dua pelaku merudapaksa dan dua pelaku mencabuli korban," terangnya.

Akibat perlakuan itu, korban menangis histeris, lalu diantar pulang oleh pelaku MS.

Setibanya di rumah korban mengadu ke keluarganya sehingga melayangkan laporan ke Polres Sampang.

"Setelah kami lakukan rentetan penyelidikan, ke empatnya terbukti bersalah dan kami amankan tanpa adanya perlawanan" kata Aiptu Riza Purnomo Hadi.

Akibat perbuatanyya, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk pelaku MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved