Berita Tulungagung

Pegawai Koperasi Gadungan Tipu Warga, Janji Pinjaman Bunga Ringan Tapi Harus Setor, Begini Modusnya

Salah satunya wajib membuka rekening Rp 5.000.000 agar bisa mendapatkan pinjaman Rp 50 juta dari koperasi tempatnya bekerja.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
freepik.com/johan111
Ilustrasi uang rupiah - Seorang pegawai koperasi gadungan janjikan nasabah bisa dapat pinjaman bunga ringan 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Mengaku sebagai pegawai koperasi, S (41) warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar berhasil menipu SA, seorang warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

S pun berhasil ditangkap oleh personel Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, atas dasar laporan korban.

Dalam menjalankan aksinya, S berdalih bisa memberikan pinjaman dengan bunga ringan kepada korban.

“Korban memang  berniat meminjam yang ke koperasi. Lalu datang tersangka yang menawari pinjaman bunga ringan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Baca juga: Cara Bersihkan Nama yang Diblacklist BI Checking, Agar Mudah Melamar Kerja dan Ajukan Pinjaman

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

S menemui korban pada 31 Juli lalu dan menawarkan sejumlah syarat agar bisa mengajukan pinjaman bunga ringan.

Salah satunya wajib membuka rekening Rp 5.000.000 agar bisa mendapatkan pinjaman Rp 50 juta dari koperasi tempatnya bekerja.

Korban pun sepakat karena tertarik dengan iming-iming kemudahan dan bunga ringan.

“Korban sudah menyerahkan uang Rp 5 juta untuk membuka rekening. Namun berminggu-minggu tidak ada kejelasan,” sambung Mujiatno.

Yakin telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan S ke Polres Tulungagung.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap S pada Selasa (12/9/2023) pukul 20.00 WIB.

Lewat proses penyidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Dalam penyidikan terungkap jika koperasi yang disebut merupakan lembaga fiktif.

Koperasi itu tidak pernah ada dan namanya sekedar dikarang untuk melakukan penipuan.

Ilustrasi berutang - Sejumlah negara terkena jebakan utang dari China, Sri Lanka jadi bangkrut
Ilustrasi berutang  (Pexels)

Baca juga: Budak Judi Online Nekat Curi Motor Demi Main dan Bayar Utang, Kelihaiannya Bikin Motor Korban Lenyap

“Kami gunakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Mujiatno.

Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini penyidik tengah mendalami pengakuan tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban S diminta untuk melapor ke Polres Tulungagung.

Mujiatno mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlena dengan tawaran yang menggiurkan.

“Kalau ada tawaran seperti ini, cek langsung lembaganya. Jangan hanya percaya orang yang di lapangan,” pungkas Mujiatno. (David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved