Berita Sampang

Buntut Kasus Dugaan Sekdes Daleman Sampang Pukul Warganya Terus Bergulir, Polisi Kini Periksa Wasit

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Sampang telah memanggil sekaligus memeriksa wasit dalam pertandingan sepakbola, Turhan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Proses penyelidikan kasus dugaan pemukulan Sekertaris Desa (Sekdes) Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura kepada warganya saat ricuh antar suporter terus bergulir.

Bahkan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Sampang telah memanggil sekaligus memeriksa wasit dalam pertandingan sepakbola, Turhan.

Pemeriksaan dilakukan di ruangan Unit IV Tipidter dan berjalan sekitar 2 jam. Dicecar 15 pertanyaan seputar peristiwa kericuhan hingga pemukulan tersebut, (18/9/2023) kemarin.

Wasit dalam pertandingan sepakbola, Turhan mengatakan bahwa, pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemukulan ini statusnya sebagai saksi.

Baca juga: Sekdes di Sampang Akui Pemukulan Terhadap Suporter Sepak Bola saat Penuhi Panggilan Polisi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Saya sebagai saksi tapi bukan saksi pelapor maupun pihak terlapor," ujarnya. 

Adapun, kepada polisi dirinya menjelaskan tentang awal mula kericuhan, di mana insiden itu terjadi dari protes MJ, Sekdes Daleman kepadanya, kemudian disusul Agus terduga korban juga melakukan protes.

"Saat mereka saling protes disitulah kericuhan terjadi," ungkapnya.

Sementara Kanit IV Tipidter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin, menyampaikan, penyelidikan ini terus berlanjut, mengungat pihaknya akan memeriksa saksi dari terlapor. 

Penyidik akan melakukan pemeriksaan dua saksi dari terlapor pada pekan depan, selanjutnya polisi akan segera menggelar perkara dalam kasus dugaan pemukulan ini. 

"Terlapor mengajukan dua saksi setelah selesai, tahapan selanjutnya adalah gelar perkara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved