Berita Bangkalan
Pemkab Bangkalan Bongkar Banyak Caleg yang Akali Pajak, Balihonya di Surmadu Bakal Ditindak
Ratusan lembar APS dalam bentuk banner, baliho, dan spanduk itu bertebaran di kawasan Kota Bangkalan hingga akses Suramadu sisi Madura.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Belum tuntas permasalahan serapan pajak restoran, upaya Pemkab Bangkalan untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, dan retribusi kini dihadapkan dengan keberadaan 245 lembar alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 tanpa izin dan bahkan nol kontribusi terhadap retribusi daerah.
Ratusan lembar APS dalam bentuk banner, baliho, dan spanduk itu bertebaran di kawasan Kota Bangkalan hingga akses Suramadu sisi Madura.
Hal itu terungkap dalam gelaran Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di Kantor Bawaslu Bangkalan, Selasa (17/10/2023).
“Persiapan untuk menertibkan APS yang dipasang sejumlah caleg dari parpol supaya ada izin ke perizinan dan membayar pajaknya. Sampai saat ini belum ada yang izin, belum ada yang bayar pajak, satu pun (belum),” ungkap Asisten Pemerintahan Setdakab Bangkalan, Ismet Efendi usai rakor.
Dalam kesepakatan rakor itu, turut hadir dari Satpol PP Bangkalan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan.
“Nanti akan ada operasi penertiban bersama tim-tim terkait, ini pemasangannya juga tidak sesuai dengan aturan sehingga mengganggu pengguna jalan atau merusak pohon karena dipaku. Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, kapan akan diadakan penertiban. Namun (APS) yang mengganggu pengguna jalan langsung kami diturunkan,” tegas mantan Kepala Bapenda Bangkalan itu.
Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Bongkar Rumah Makan Menu Bebek Terbesar Akali Pajak Rp 5,9 M Jadi Rp 700 Juta
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendata sejumlah 165 lembar APS. Namun update terbaru dari hasil pengecekan di lapangan jumlah APS membengkak hingga sejumlah 245 lembar.
Tersebar paling banyak di kawasan Kota Bangkalan dan sepanjang akses Suramadu sisi Madura yang meliputi tiga kecamatan; Labang, Tragah, dan Burneh.
“Dalam rakor kami menyamakan persepsi dengan pemkab. Karena ratusan banner, spanduk dan baliho yang dipasang oleh partai, para caleg, dan para calon presiden memang belum memasuki masa kampanye,” ungkap Mustain.
Karena belum memasuki masa kampanye, lanjutnya, maka pihak-pihak dalam rakor bersepakat bahwa dasar penertiban nantinya menggunakan Perda Nomor 8 tentang Retribusi dan Perbup Nomor 56 tentang Reklame.
“Pemkab Bangkalan sudah mempunyai aturan yang jelas tentang pemasangan bendera, banner, billboard, hingga reklame parpol ternyata sebenarnya harus ada kontribusi terhadap retribusi. Tadi waktu rakor, semuanya (245 lembar APS) disebutkan tidak berizin dan semuanya melanggar perda dan perbup. Soal tata letak melanggar estetika juga dibahas’ jelas Mustain.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribnMadura.com
Pajak Restoran
Bangkalan
Suramadu
Madura
alat peraga sosialisasi
Pemilu 2024
Tribun Madura
Berita Bangkalan terkini
| Agar Tak Terjadi Tragedi Lagi Seperti Al Khoziny, Pemkab Bangkalan Periksa Bangunan Ratusan Ponpes |
|
|---|
| Puluhan Benda Bersejarah di Museum Cakraningrat Bangkalan Raib, Polisi Temukan Hal Janggal |
|
|---|
| Perluas Jangkauan Pengabdian, UTM Kerjasama Program KKN Internasional dengan KBRI Kuala Lumpur |
|
|---|
| Komnas Perempuan Gelorakan Stop Kekerasan di Kampus, UTM Rumuskan Jadi Mata Kuliah Dasar Umum |
|
|---|
| Isi BBM, Emak-emak di Bangkalan Salah Injak Pedal, Mazda Seruduk Mobilio, Ending Tragis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.