Berita Bangkalan

Pemkab Bangkalan Bongkar Banyak Caleg yang Akali Pajak, Balihonya di Surmadu Bakal Ditindak

Ratusan lembar APS dalam bentuk banner, baliho, dan spanduk itu bertebaran di kawasan Kota Bangkalan hingga akses Suramadu sisi Madura.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Rakor Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di Kantor Bawaslu Bangkalan, Selasa (17/10/2023) menguak fakta bahwa sejumlah 245 lembar APS tidak selembar pun memiliki izin dan nol kontribusi terhadap retribusi daerah 

Laporan wartawan TribunMadura.com

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Belum tuntas permasalahan serapan pajak restoran, upaya Pemkab Bangkalan untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, dan retribusi kini dihadapkan dengan keberadaan 245 lembar alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 tanpa izin dan bahkan nol kontribusi terhadap retribusi daerah.

Ratusan lembar APS dalam bentuk banner, baliho, dan spanduk itu bertebaran di kawasan Kota Bangkalan hingga akses Suramadu sisi Madura.

Hal itu terungkap dalam gelaran Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di Kantor Bawaslu Bangkalan, Selasa (17/10/2023).

“Persiapan untuk menertibkan APS yang dipasang sejumlah caleg dari parpol supaya ada izin ke perizinan dan membayar pajaknya. Sampai saat ini belum ada yang izin, belum ada yang bayar pajak, satu pun (belum),” ungkap Asisten Pemerintahan Setdakab Bangkalan, Ismet Efendi usai rakor.

Dalam kesepakatan rakor itu, turut hadir dari Satpol PP Bangkalan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan.

“Nanti akan ada operasi penertiban bersama tim-tim terkait, ini pemasangannya juga tidak sesuai dengan aturan sehingga mengganggu pengguna jalan atau merusak pohon karena dipaku. Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, kapan akan diadakan penertiban. Namun (APS) yang mengganggu pengguna jalan langsung kami diturunkan,” tegas mantan Kepala Bapenda Bangkalan itu.

Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Bongkar Rumah Makan Menu Bebek Terbesar Akali Pajak Rp 5,9 M Jadi Rp 700 Juta

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendata sejumlah 165 lembar APS. Namun update terbaru dari hasil pengecekan di lapangan jumlah APS membengkak hingga sejumlah 245 lembar.

Tersebar paling banyak di kawasan Kota Bangkalan dan sepanjang akses Suramadu sisi Madura yang meliputi tiga kecamatan; Labang, Tragah, dan Burneh.

“Dalam rakor kami menyamakan persepsi dengan pemkab. Karena ratusan banner, spanduk dan baliho yang dipasang oleh partai, para caleg, dan para calon presiden memang belum memasuki masa kampanye,” ungkap Mustain.

Karena belum memasuki masa kampanye, lanjutnya, maka pihak-pihak dalam rakor bersepakat bahwa dasar penertiban nantinya menggunakan Perda Nomor 8 tentang Retribusi dan Perbup Nomor 56 tentang Reklame.

“Pemkab Bangkalan sudah mempunyai aturan yang jelas tentang pemasangan bendera, banner, billboard, hingga reklame parpol ternyata sebenarnya harus ada kontribusi terhadap retribusi. Tadi waktu rakor, semuanya (245 lembar APS) disebutkan tidak berizin dan semuanya melanggar perda dan perbup. Soal tata letak melanggar estetika juga dibahas’ jelas Mustain.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribnMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved